Kejaksaan Negeri Purwokerto akan mencermati berkas kasus Ninik Setyowati. Kejaksaan nantinya tidak serta merta memeriksa kasus ini menggunakan hukum formal saja.''Kita akan mempelajari secara cermat kasus ini. Bahkan kacamata yang kita pakai, tidak hanya dari kacamata hukum saja. Tapi kita juga akan mempertimbangkan aspek kemanusiaan dan rasa keadilan,'' kata Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri Purwokerto, Zaenal, Jumat (25/1).Dia menyatakan, pihaknya tidak ingin kasus nenek Minah, pencuri tiga butir Kakao yang akhirnya dibebaskan di Pengadilan Negeri Purwokerto, terulang lagi. ''Karena itu, kita akan benar-benar mempelajari kasus ini bila berkasnya nantinya diserahkan Polres Banyumas ke kita,'' kata dia menambahkan.Dalam persidangan nenek Minah yang berlangsung November 2009, Nenek Minah (60) yang tinggal di Desa Darmakradenan Kecamatan Ajibarang, Kabupaten Banyumas, akhirnya divonis 1,5 bulan. Meski demikian, majelis hakim tidak mewajibkan nenek Minah menjalani hukuman penjara. Dia hanya dikenakan wajib lapor ke Polsek setempat.Kasus kecelakaan Ninik bermula saat memboncengkan anaknya bernama Kumaratih Sekar Hanifah (11) dengan menggunakan sepeda motor Honda Revo berplat nomor R 2120 TA. Di tengah jalan, motor yang ditumpangi Ninik dan anaknya diserempet truk gandeng berplat nomor AE-8379-UB bermuatan tepung terigu.Akibat kecelakaan tersebut, kaki kiri Ninik luka parah dan terancam diamputasi, sedangkan anaknya meninggal dunia karena terlindas truk.Akan tetapi, pada tanggal 11 Januari 2013, petugas Satuan Lalu Lintas Polres Banyumas mendatangi Ninik yang masih terbaring lemah di rumahnya, Jalan Mahoni V, Perumahan Teluk, Kecamatan Purwokerto Selatan.Petugas memeriksa Ninik atas kecelakaan yang terjadi pada tanggal 6 Agustus silam, kemudian pada tanggal 15 Januari ibunda almarhumah Kumaratih ini diminta menandatangani berita acara pemeriksaan (BAP).Dalam BAP tersebut, dia dinyatakan melakukan kelalaian sehingga mengakibatkan anaknya meninggal dunia saat kecelakaan lalu lintas itu. "Saya bingungnya lalai bagaimana? Saya 'nggak ngapa-ngapain'," katanya.
Kejari Purwokerto tak mau kasus Ninik seperti nenek Minah
Kejaksaan Negeri Purwokerto akan mencermati berkas Ninik yang telah ditetapkan tersangka oleh polisi.
Advertisement
Rekomendasi