Wakil Ketua Komisi Yudisial (KY) Imam Anshori Saleh menyesalkan sikap kepolisian Purwokerto yang menjadikan Ninik Setyowati (45) sebagai tersangka. Ninik telah mengalami kecelakaan hingga kakinya patah dan anaknya tewas karena terserempet truk, malah dijerat pidana.
"Masyarakat kalau ditanya, pasti akan mengatakan tidak adil jika Ibu Ninik sampai dihukum," kata Imam saat mengunjungi Ninik di Purwokerto, Jumat (25/1).
Imam menambahkan, tujuan dari hukum ada tiga, keadilan, kepastian hukum, dan pemanfaatan. Tiga tujuan tersebut harus dipadukan, tidak bisa dilihat satu bagian saja.
"Apa akibatnya jika si ibu dipenjara dan bapaknya tidak bisa mengurus anaknya yang lain. Jangan hanya yuridis formal, gunakan hati nurani," kata Imam.
Kasus kecelakaan lalu lintas yang dialami Ninik dan anaknya, Kumaratih Sekar Hanifah (11), terjadi pada 6 Agustus 2012 di Jalan Supriyadi, Purwokerto.
Ninik yang membonceng anaknya menggunakan sepeda motor Honda Revo berplat R-2120-TA terserempet truk gandeng berplat nomor AE-8379-UB bermuatan tepung terigu yang dikemudikan Suparman (60).
Akibat kecelakaan tersebut, kaki kiri Ninik luka parah dan terancam diamputasi, sedangkan anaknya meninggal dunia karena terlindas truk.
Akan tetapi, pada 11 Januari 2013, petugas Satuan Lalu Lintas Polres Banyumas mendatangi Ninik yang masih terbaring lemah di rumahnya, Jalan Mahoni V, Perumahan Teluk, Kecamatan Purwokerto Selatan.
Petugas memeriksa Ninik atas kecelakaan yang terjadi pada 6 Agustus, itu kemudian pada 15 Januari, dia diminta menandatangani berita acara pemeriksaan (BAP).
Dalam BAP tersebut, Ninik dijadikan tersangka dan dijerat dengan Pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.