KPK siap lawan Miranda sampai ke Mahkamah Agung

Sebelumnya, Pengadilan Tinggi Jakarta menolak pengajuan banding yang diajukan kubu Miranda.

Putri Artika R
Oleh Putri Artika R - Reporter
KPK siap lawan Miranda sampai ke Mahkamah Agung
sidang vonis miranda. ©2012 Merdeka.com/dwi narwoko

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menyiapkan kontra memori kasasi jika terdakwa kasus suap cek pelawat Miranda Swaray Goeltom mengajukan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Hal itu terkait putusan Pengadilan Tinggi Jakarta yang menolak pengajuan banding kubu Miranda."Kalau dari pihak terdakwa atau terpidana (mengajukan kasasi) maka kami akan siap membuat kontra memori kasasi," ujar juru bicara KPK, Johan Budi SP, kepada wartawan di Jakarta, Rabu (23/1).Johan menegaskan, KPK sendiri tidak berniat mengajukan kasasi. Alasannya, KPK telah menerima putusan banding tersebut yang menguatkan putusan Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Hukuman yang dijatuhkan terhadap Miranda dirasa sudah sesuai meski dikurangi 2 per 3 masa kurungan maksimal."Sebenarnya tuntutan KPK 4 tahun tapi divonis 3 tahun penjara dan ini lebih dari 2 per tiga jadi KPK tidak melakukan kasasi," jelas Johan.Sebelumnya, terdakwa kasus suap cek pelawat terhadap anggota DPR, Miranda Swaray Goeltom mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) atas putusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta. Putusan itu terkait penolakan banding yang diajukannya terhadap vonis yang dijatuhkan oleh Pengadilan Tipikor, Jakarta."Rabu (23/1) ini, administrasi permohonan kasasi didaftarkan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat," ujar salah satu pengacara Miranda, Andi F Simangunsong melalui pesan singkat, Rabu (23/1).Pengadilan Tindak Pidana Korupsi memvonis Miranda tetap tiga tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider tiga bulan kurungan.

Rekomendasi