KPK menjadwalkan pemanggilan terhadap mantan Dirut PT Netway Utama, Gani Abdul Gani. Gani akan diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Outsourcing Roll Out-Customer Information System-Rencana Induk Sistem Informasi (CIS-RISI) PT PLN tahun anggaran 2004-2008."Diperiksa sebagai tersangka," ujar Kabag Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, saat dikonfirmasi, Rabu (23/1).Gani diduga melakukan korupsi dalam proyek itu dengan merugikan negara hingga Rp 46,18 miliar. Gani dijerat Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 Ayat 1 KUHP.Kasus ini merupakan pengembangan dari kasus korupsi CIS-RISI dengan tersangkanya mantan Direktur Utama PT PLN, Eddie Widiono Suwondho. Eddie sendiri telah divonis lima tahun penjara.Majelis Hakim Tipikor Jakarta menyatakan Eddie terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara sendiri ataupun bersama-sama dengan eks General Manager PLN Disjaya Tangerang Margo Santoso, Fahmi Mochtar, serta Direktur Utama PT Netway Utama Gani Abdul Gani. Eddie melakukan penunjukan langsung terhadap PT Netway Utama sebagai pelaksana proyek CIS-RISI tersebut.Gani diminta Eddie untuk membuat proposal dan melakukan presentasi di PT PLN Disjaya dan Tangerang. Gani melakukannya untuk menghidupkan kembali proyek CIS-RISI telah berjalan di PT PLN Disjaya sejak tahun 2004.Gani pun mengajukan proposal pengadaan CIS-RISI PT PLN Disjaya dan Tangerang yang pelaksanaannya direncanakan selama lima tahun dengan asumsi biaya sebesar Rp 905,6 miliar. Januari 2004, General Manager PT PLN Disjaya Fahmi Mochtar membuat surat penunjukan PT Netway Utama sebagai pelaksana pekerjaan jasa outsourcing roll out CIS-RISI di seluruh area pelayanan dan kantor distribusi PT PLN Disjaya dan Tangerang dengan nilai pekerjaan Rp 137,1 miliar.Sementara itu, penyusunan kontrak pun dibentuk. Kemudian, keluar perjanjian kerja sama pengadaan dengan nilai proyek setelah dipotong pajak dari tahun 2004-2006 seluruhnya berjumlah Rp 92,2 miliar. Padahal, pembebanan biaya pengadaan sebenarnya hanya Rp 46,1 miliar. Dengan demikian, terdapat selisih sebesar Rp 46,1 miliar sebagai kerugian negara atas tindakan memperkaya Gani Abdul Gani atau PT Netway Utama.
KPK kembali periksa tersangka kasus CIS-RISI PT PLN
Gani diduga melakukan korupsi dalam proyek itu dengan merugikan negara hingga Rp 46,18 miliar.
Advertisement
Rekomendasi