Banding ditolak, Miranda ajukan kasasi

Pendaftaran kasasi akan dilakukan tim pengacara Miranda hari ini.

Putri Artika R
Oleh Putri Artika R - Reporter
Banding ditolak, Miranda ajukan kasasi
Miranda diperiksa KPK. ©2012 Merdeka.com/dwi narwoko

Terdakwa kasus suap cek pelawat terhadap anggota DPR, Miranda Swaray Goeltom mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) atas putusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta. Putusan itu terkait penolakan putusan banding yang diajukan pihaknya terhadap vonis yang dijatuhkan oleh Pengadilan Tipikor, Jakarta."Rabu (23/1) ini, administrasi permohonan kasasi didaftarkan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat," ujar salah satu pengacara Miranda, Andi F Simangunsong melalui pesan singkat, Rabu (23/1).Andi mengatakan pihaknya masih berharap bahwa Mahkamah Agung akan memeriksa perkaranya lebih objektif. Dia optimistis, hakim agung akan lebih berani memutus perkara sesuai hukum yang berlaku. Meski sebelumnya yang terjadi pada terdakwa Nunun Nurbaeti, dalam tingkat kasasi, hakim tetap memutus bersalah."Kita percaya dan berharap hakim agung akan melihat dan memeriksa perkara ini secara lebih obyektif dan lebih berani memutus sesuai dengan hukum saja. Sekalipun, NN (Nunun Nurbaeti) dihukum bersalah sampai tingkat kasasi," ujar Andi.Andi akan membuktikan bahwa kliennya itu tidak memiliki keterlibatan dalam kasus ini. Menurut Andi tidak ada satu fakta persidangan pun yang menunjukkan bahwa Miranda mengetahui pembagian cek pelawat yang dilakukan oleh Nunun. Untuk itu, seharusnya Miranda bisa bebas dari hukuman.Diketahui, PT DKI Jakarta, dalam putusan bandingnya menguatkan putusan Pengadilan Tipikor, Jakarta, terkait kasus suap cek pelawat dengan terdakwa eks Deputi Gubernur Senior (DGS) Bank Indonesia (BI) Miranda Swaray Goeltom."Putusan banding No. 56/PID/TPK/2012/PT.DKI atas nama Miranda Swaray Goeltom tertanggal 13 Desember 2012, menguatkan putusan Pengadilan Tipikor, Jakarta," kata Humas PT DKI, Achmad Sobari ketika dikonfirmasi, Rabu (23/1).Hakim anggota menilai bahwa tidak ada hal baru dalam memori banding yang diajukan kubu Miranda. Sehingga, tidak dapat membatalkan putusan Pengadilan Tipikor, Jakarta. Atas dasar tersebut, vonis Miranda tetap tiga tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider tiga bulan kurungan.Putusan ini oleh Hakim yang terdiri dari Achmad Sobari sebagai ketua, Asnahwati, Moch. Hatta, HM As'adi Al Ma'ruf dan Sudiro.

Rekomendasi