Tunjangan hakim ad hoc naik capai Rp 40 juta

pemerintah secara resmi telah mengeluarkan Peraturan Nomor 5 Tahun 2013 yang menyatakan tunjangan hakim ad hoc naik.

Ahmad Baiquni
Oleh Ahmad Baiquni - Reporter
Tunjangan hakim ad hoc naik capai Rp 40 juta
Pelantikan Hakim MA. ©2012 Merdeka.com

Keluhan hakim ad hoc terkait kecilnya tunjangan yang diterima terbayar. Sebab, pemerintah secara resmi telah mengeluarkan peraturan Nomor 5 Tahun 2013 yang menyatakan tunjangan hakim ad hoc naik pada tahun ini.

Menurut data yang diterima, Sabtu (19/1), kenaikan tunjangan itu dibagi menjadi tiga kategori disesuaikan dengan jenis pengadilannya, yakni Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Hubungan Industrial (HI) dan Perikanan. Untuk Tipikor, hakim ad hoc menerima tunjangan dengan kisaran Rp 20.500.000 hingga Rp 40.000.000.

Untuk HI, hakim ad hoc menerima tunjangan dengan kisaran Rp 17.500.000 hingga Rp 32.500.000. Sedangkan untuk Perikanan, hakim ad hoc menerima tunjangan dengan kisaran Rp 17.500.000.

Selain mendapat kenaikan tunjangan, masing-masing hakim ad hoc juga diberikan uang penghargaan pada masa jabatan. Besaran uang penghargaan itu ditentukan pemerintah sebanyak dua kali besaran tunjangan.

Tetapi, uang tunjangan ini tidak akan diberikan pada hakim ad hoc yang terkena sanksi administrasi. Selain itu, hakim ad hoc juga tidak akan menerima uang penghargaan apabila hakim yang bersangkutan terjerat sanksi pidana yang diancam dengan hukuman penjara minimal lima tahun.

Terkait dengan kenaikan tunjangan ini, juru bicara Komisi Yudisial (KY) Asep Rahmat Fajar berharap kenaikan tunjangan ini dapat berbanding lurus dengan peningkatan integritas dan kualitas hakim ad hoc.

"Dengan keluarnya Perpres baru ini, KY tentunya berharap hal itu dibarengi dengan peningkatan performance para hakim ad hoc, baik dalam hal integritas maupun kualitasnya," kata Asep saat dihubungi.

Namun demikian, Asep menyadari, kenaikan tunjangan ini belum cukup untuk dapat menghasilkan hakim ad hoc dengan kualitas yang baik. Menurut dia, hal ini perlu didampingi dengan adanya perbaikan pada sistem perekrutan hakim ad hoc.

"Kenaikan tunjangan hakim ad hoc yang keluar bulan Januari ini harus dibarengi juga dengan penyempurnaan proses seleksi dengan parameter yang lebih ketat dan pengawasan yang lebih intensif," pungkas dia.

Rekomendasi