SBY minta vonis 4,5 tahun Angie dilaksanakan

"Keputusan itu harus dihormati dan dilaksanakan," kata Julian.

Muhammad Mirza Harera
Oleh Muhammad Mirza Harera - Reporter
SBY minta vonis 4,5 tahun Angie dilaksanakan
Julian Aldrin Pasha. antaranews.com

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) telah memvonis Angelina Sondakh selama 4 tahun 6 bulan penjara, kemarin (10/1). Majelis hakim menilai, Angie terbukti melakukan korupsi sebesar Rp 35 miliar di dua kementerian.Terkait keputusan itu, Juru Bicara Presiden Julian Aldrin Pasha mengatakan, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono terus mengikuti perkembangan kasus yang menimpa kadernya di Partai Demokrat."Iya, tentu presiden mengikuti, namun ini kan karena sepenuhnya ranah hukum. Jadi beliau tentu menghormati apa yang telah menjadi putusan atau yang telah diproses," kata Juru Bicara Kepresidenan Julian Aldrin Pasha di Kantor Presiden, Jakarta, Jumat (11/1).Julian mengatakan, SBY menyerahkan sepenuhnya kepada para penegak hukum untuk mengungkap kasusnya. Kepala Negara berharap semua pihak menghormati putusan itu."Kan sudah ada prosesnya dan beliau menyerahkan sepenuhnya kepada penegak hukum untuk menjalankan tugas mereka dan proses dalam pembuktian sampai pada vonis dan itu sudah dilakukan dalam kasus Angie," imbuhnya.SBY juga mengimbau kepada aparat penegak hukum untuk segera mengeksekusi dan untuk Angie sendiri diharapkan secepatnya menjalankan putusan tersebut."Keputusan itu harus dihormati dan dilaksanakan," tutupnya.

Rekomendasi