Divonis bebas, 2 terdakwa kasus bambu diarak ratusan warga

Kedua terdakwa langsung diarak ratusan warga setelah divonis bebas oleh PN Mungkid, Magelang, terkait kasus bambu.

Djoko Poerwanto
Oleh Djoko Poerwanto - Editor
Divonis bebas, 2 terdakwa kasus bambu diarak ratusan warga
Dua terdakwa kasus pemotongan dua batang bambu Budi Hermawan (28) dan Muhammad Misbachul Munir(20) di arak oleh ratusan massa warga Desa Tampingan setelah divonis bebas oleh PN Mungkid, Magelang, Senin (7/1). ©2013 Merdeka.com/parwito
1 dari 5 halaman
Divonis bebas, 2 terdakwa kasus bambu diarak ratusan warga
Keputusan vonis bebas itu langsung disambut oleh ratusan massa warga Desa Tampingan yang hadir dalam sidang kasus bambu di Pengadilan Negeri (PN) Mungkid, Magelang, Senin (7/1). ©2013 Merdeka.com/parwito
2 dari 5 halaman
Divonis bebas, 2 terdakwa kasus bambu diarak ratusan warga
Saat keluar dari ruangan sidang, Kepala Desa Tampingan Heri Siswanto ketika meneriakan yel-yel takbir di depan pintu keluar langsung disambut takbir dan secara spontanitas dipanggul oleh ratusan warga yang mengikuti jalanya sidang di luar Gedung PN Mungkid, Magelang, Senin (7/1). ©2013 Merdeka.com/parwito
3 dari 5 halaman
Divonis bebas, 2 terdakwa kasus bambu diarak ratusan warga
Kepala Desa Tampingan Heri Siswanto dipanggul ratusan warga saat keluar sidang. ©2013 Merdeka.com/parwito
4 dari 5 halaman
Divonis bebas, 2 terdakwa kasus bambu diarak ratusan warga
Kepala Desa Tampingan Heri Siswanto memanggul salah satu terdakwa kasus bambu yang divonis bebas dengan diarak oleh ratusan warga Desa Tampingan, Senin (7/1). ©2013 Merdeka.com/parwito
5 dari 5 halaman
Divonis bebas, 2 terdakwa kasus bambu diarak ratusan warga
Sejumlah anggota Polantas berjaga saat sidang kasus pemotongan bambu di PN Mungkid, Magelang, Senin (7/1). ©2013 Merdeka.com/parwito
Rekomendasi