Dua terdakwa pemotong bambu divonis bebas

Budi langsung bertelanjang dada dan meneriakkan kemenangan bersama Munir.

Parwito
Oleh Parwito - Reporter
Dua terdakwa pemotong bambu divonis bebas
2 Terdakwa pemotong bambu divonis bebas. ©2013 Merdeka.com

Setelah melewati perjuangan yang panjang, dua terdakwa kasus pemotongan dua batang bambu Budi Hermawan (28) dan Muhammad Misbachul Munir(20) akhirnya divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Mungkid, Magelang."Memutuskan kepada dua terdakwa Budi dan Munir untuk dibebaskan dari segala jeratan pasal yang dikenakan. Yaitu pasal 170 dan pasal 406 KUHP karena kedua pasal tidak memenuhi unsur dari tindak pidana yang dilakukan oleh keduanya. Mengembalikan dan memulihkan nama baiknya serta membebankan ganti rugi dan biaya kasus kepada negara," ujar Ketua Majelis Hakim Suharno saat membacakan putusan, Senin (7/1).Putusan bebas itu dibacakan dalam sidang yang dilakukan secara reli, yang awalnya hanya diagendakan dengan pembacaan pledoi oleh dua terdakwa Budi dan Munir bersama kuasa hukumnya Ananda Hermansyah dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Semarang. Namun, Jaksa Penuntut Umum(JPU) Tri Margono meminta agar vonis terhadap kedua terdakwa langsung dibacakan.Keputusan vonis bebas itu langsung disambut oleh ratusan masa warga Desa Tampingan yang hadir dalam sidang kasus bambu yang diketuai Majelis Hakim Suharno dan dua anggotanya Nurdiana dan Imelda Sibolga. Selain itu, Munir langsung bersujud di lantai sebagai tanda syukur dirinya telah terbebas dari hukuman.Isak tangis kebahagiaan kedua ibu terdakwa yaitu Siti Fatimah (42) dan Marikah (44) juga pecah begitu Suharno selesai membacakan putusan bebas terhadap kedua anaknya. Suasana di ruang sidang pun tangis kebahagiaan membahana manakala ratusan ibu-ibu yang lain memberikan ucapan selamat kepada dua ibu terdakwa itu.Usai keluar dari sidang, Kepala Desa (Kades) Tampingan Heri Siswanto ketika meneriakan yel-yel takbir di depan pintu keluar langsung disambut takbir dan secara spontanitas dipanggul oleh ratusan warga yang mengikuti jalanya sidang diluar Gedung PN Mungkid, Magelang."Allahu akbar-Allahu akbar! Hidup perjuangan kita! Hidup semua warga! Hidup Pak Hakim! Perjuangan kita tidak sia-sia!," teriak Heri saat dipanggul ratusan warganya digiring keluar halaman Gedung PN Mungkid, Magelang.Demikian juga dengan Budi dan Munir saat keluar dari ruang sidang mendapatkan teriakan semangat dari ratusan warga dan ikut juga dipanggul oleh ratusan warganya. Bahkan saking bahagianya bebas dari tuntutan dan divonis bebas, Budi langsung bertelanjang dada dan meneriakan kemenangan bersama Munir."Saya sangat berterimakasih kepada rekan-rekan media yang telah mengawal sidang yang awalnya menimbulkan prasangka ketidakadilan hukum dan upaya kriminalisasi terhadap kaum miskin desa. Saya juga berterima kasih kepada bapak dan ibu hakim karena masih berpihak kepada rakyat miskin jelata desa seperti kami. Semoga dengan momentum ini, hukum kita akan lambat laun mengalami perbaikan tidak hanya di Magelang saja," katanya.Usai sidang, ratusan warga melampiaskan kebahagiaanya di halaman PN Mungkid, Magelang. Mereka lalu secara tertib meninggalkan PN Mungkid dengan kembali mengendarai puluhan sepeda motor, beberapa truk dan mobil bak terbuka, dengan pengawalan ketat aparat kepolisian.

Rekomendasi