Digembosi', 400 perangkat desa batal hadiri sidang bambu

'Penggembosan' yang dilakukan oleh Pemkab Magelang tidak menyurutkan sikap dan aksi warga untuk mendukung dua terdakwa.

Parwito
Oleh Parwito - Reporter
Digembosi', 400 perangkat desa batal hadiri sidang bambu
Warga di sidang pemotongan bambu. ©2013 Merdeka.com

Sebanyak 400 perangkat desa rencananya akan ikut menghadiri dan mendukung kepada dua terdakwa pemotong bambu Budi Hermawan (28) dan Muhammad Misbachul Munir (20) yang berlangsung hari ini. Namun rencana itu kemudian batal.Kegagalan itu terjadi karena rapat koordinasi yang dilakukan oleh perangkat desa terdiri dari dua lembaga perangkat desa yaitu Parade Nusantara dan Persatuan Perangkat Desa (PPDI) Kecamatan Tegalrejo terendus oleh Pemkab Magelang. Kemudian kedua organisasi ini dipanggil secara mendadak oleh Pemkab Magelang untuk mengadakan rapat."Kabupaten gagalkan rekan-rekan karena koordinasi di Kecamatan Tegalrejo semalam bocor. Tidak ada agenda sebelumnya di Kabupaten tetapi karena panggilan rapat mendadak Pemkab Magelang ratusan masa perangkat desa gagal hadir di sini," tegas Kepala Desa (Kades) Tampingan, Kecamatan Tegalrejo, Kabupaten Magelang, Jateng Heri Siswanto, Senin(7/1) kepada merdeka.com di sela-sela sidang di PN Mungkid, Magelang, Jateng.Namun, menurut Heri kejadian 'penggembosan' yang dilakukan oleh Pemkab Magelang tidak menyurutkan sikap dan aksi mereka untuk mendukung dua terdakwa Budi dan Munir yang saat ini sedang duduk di kursi pesakitan dan menjalani persidangan hanya karena memotong dua batang bambu yang menimpa rumah Siti Fatimah (42) ibu kandung Munir."Intinya mereka sepakat dan sepaham dengan kita bahwa terjadi upaya kriminalisasi terhadap Budi dan Munir yang harus diawasi, dikawal dan dipantau selama persidangan," jelasnya saat pembacaan pledoi Budi dan Munir berlangsung.Saat ini, pembacaan pledoi yang dilakukan dua terdakwa Budi dan Munir yang pada sidang sebelumnya sudah selesai. Begitu pula pledoi yang disampaikan oleh kuasa hukum dua terdakwa Ananda Hermansyah dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Semarang telah usai.Menanggapi pembelaan yang dilakukan kedua terdakwa dan kuasa hukumnya, JPU Tri Margono dari Kejari Mungkid menyatakan sikap bahwa tidak perlu menanggapi materi pembelaan dan pernyataan dua terdakwa tidak sesuai dengan BAP ditolaknya."Materi pembelaan tidak perlu kami tanggapi. Perbuatan dua terdakwa bukan merupakan aksi main hakim sendiri. Hal-hal yang lain yang tidak sesuai dengan BAP kami tolak," ungkap Tri Margono.Sidang kemudian langsung diteruskan dengan agenda putusan hakim yang akan dibacakan. Namun, sidang mengalami skorsing atau penghentian karena dalam memutuskan ketiga hakim perlu melakukan rapat. Rencananya sekitar pukul 15.00 WIB sore nanti, majelis hakim akan melanjutkan sidang dengan agenda memberikan putusan atau vonis kepada dua terdakwa."Sidang kami skors dan akan kami lanjutkan tiga sore untuk memberikan putusan," ungkap Ketua Majelis Hakim Suharno pendek dengan mengetokkan palunya di meja hijau.

Rekomendasi