Pihak Kepolisian Metro Jakarta Selatan berencana akan melayangkan surat rekomendasi ke seluruh wilayah agar Andika Pradipta (27) tidak diperbolehkan memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM). Tujuan pelarangan pembuatan SIM terhadap tersangka kecelakaan maut di Jalan Ampera Raya tersebut agar tidak terjadi peristiwa serupa dan memberikan efek jera bagi Andika.
"Kita akan rekomendasikan surat kepada seluruh wilayah agar saudara Andika tidak diperbolehkan mengurus SIM seumur hidup," terang Kasat Lantas Polres Jakarta Selatan, AKBP Hindarsono di kantornya, Jalan Wijaya II, Kebayoran Baru, Jumat (4/1).
Hindarsono menjelaskan, rekomendasi pelarangan SIM seumur hidup tersebut terhadap Andika karena kasus kecelakaan yang melibatkan dirinya bukanlah kecelakaan biasa. Andika dikatakan Hindarsono pada saat kejadian mencoba melarikan diri usai melakukan penabrakan terhadap mobil Taruna.
Akibat melarikan diri tersebut, Andika menabrak tiga sepeda motor dan menabrak warung pecel sehingga menewaskan dua orang korban.
"Ini bukan kecelakaan biasa, apalagi dia mencoba melarikan diri usai menabrak, coba kalau tidak ada mobil Avanza, dia pasti akan kabur," jelasnya.
Sopir Livina maut, Andika Pradika resmi ditahan hari ini di rutan Ditlantas Polda Metro Jaya, Jalan MT Haryono, Tebet, Jakarta Selatan. Pria dengan rambut mohawk itu mengaku ban gundul menjadi penyebab kecelakaan maut yang menewaskan dua orang di kawasan Kemang, pada hari Kamis pekan lalu (27/12).
"Saya tidak tahu persis, saya mau pulang habis dari Kemang. Mobil saya dalam kondisi rusak, ban mobil botak. Pada saat kejadian saya nabrak motor dulu tapi saya coba ngerem tapi karena ban botak gak dapet," ujar Andika kepada merdeka.com di RS Fatmawati, Kamis (27/12).
Andika mengaku karena ban yang gundul dia jadi sulit mengemudikan Grand Livina B 1796 KFL yang dia kendarai. Dia pun mengaku menabrak warung pecel lele setelah menabrak motor.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Andika bakal dijerat dengan pasal berlapis, yaitu pasal 311 UU No 22 Tahun 2009 ayat 4 dan 5 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta Pasal mengemudi dengan kecepatan tinggi.