Polisi rekonstruksi kasus kecelakaan 'Livina maut' pekan depan

Jika keluarga melakukan penangguhan penahanan, maka polisi akan menolak.

Arbi Sumandoyo
Oleh Arbi Sumandoyo - Reporter
Polisi rekonstruksi kasus kecelakaan 'Livina maut' pekan depan
Grand Livina Maut. ©2012 Merdeka.com/arbi sumandoyo

Unit Kecelakaan Lalu Lintas Polres Metro Jakarta Selatan hari ini telah menandatangani surat penahanan dan telah memindahkan tersangka Andika Pradipta (27) (sebelumnya diberitakan Pradika) sopir Grand Livina ke RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur. Rencananya, pekan depan, pihak Kepolisian akan melakukan rekonstruksi kasus kecelakaan maut yang menewaskan dua orang tersebut."Rekonstruksi akan kami lakukan secepatnya, pekan depan akan kami lakukan," kata Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan, AKBP Hindarsono, Senin (31/12).Hidarsono menjelaskan, Andika juga tengah diperiksa secara psikologi oleh tim dokter RS Fatmawati siang tadi untuk mengetahui kondisi kejiwaannya saat ini. Rencananya, jika hasil tes psikologi tersebut keluar, Andika akan langsung diperiksa untuk di BAP di RS Polri, Jakarta Timur.Hindarsono juga menegaskan, jika nantinya pihak keluarga akan mengajukan penangguhan penahanan, pihak kepolisian akan menolak. Dia juga mengatakan, pemindahan tersebut dilakukan demi keamanan dan memudahkan pemeriksaan yang dilakukan nanti terhadap Andika."Kalau ada kami nggak berani menangguhkan, ini sudah menjadi atensi dari pimpinan," jelasnya.Hindarsono mengatakan, jika dilihat dari peristiwa kecelakaan tersebut, Andika diketahui mengemudi dalam kondisi kencang sehingga menyebabkan kecelakaan. Dia juga diketahui habis menenggak minuman beralkohol di cafe Tipsy Kemang.Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Andika bakal dijerat dengan pasal berlapis, yaitu pasal 311 UU No 22 Tahun 2009 ayat 4 dan 5 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta pasal mengemudi dengan kecepatan tinggi.

Rekomendasi