DPRD DKI minta pengelola RS Harapan Kita ditindak tegas

"Ini dilakukan supaya tidak terulang kembali dikemudian hari," ujar Anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta Dwi Rio.

Muhammad Sholeh
Oleh Muhammad Sholeh - Reporter
DPRD DKI minta pengelola RS Harapan Kita ditindak tegas
ruang tunggu RS Harapan Kita. al amin©2012 Merdeka.com

Anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta Dwi Rio Sambodo menyesalkan kejadian di Rumah Sakit Harapan Kita yang menyebabkan meninggalnya Ayu Tri (9). Rio mendesak dinas kesehatan untuk mengambil tindakan tegas terhadap pihak rumah sakit."Sebagaimana amanat UU 44 tahun 2009 tentang RS bahwa izin RS dikelola oleh Dinkes Pemda otonom maka Dinkes harus bersikap tegas dengan memberikan sanksi keras terhadap pengelola RS Harapan Kita termasuk rekomendasi sanksinya kepada Kemenkes RI," kata Rio saat dihubungi, Kamis (27/12).Sanksi tegas terhadap pengelola rumah sakit harus diberikan. Menurut Rio, kejadian seperti ini supaya tidak terulang dikemudian hari."Ini dilakukan supaya tidak terulang kembali dikemudian hari. Unit emergency seperti ICCU memiliki fungsi vital terhadap keselamatan pasien yang sedang kritis," kata Rio.Diberitakan sebelumnya, Menteri Kesehatan Nafsiah Mboi mengaku sudah menerima keterangan langsung dari Direktur Utama RS Harapan Kita Hermien Widjajati Moeryono terkait meninggalnya Ayu Tri (9) akibat dipakainya ruang Intensive Care Unit (ICU) untuk aktivitas syuting. Dalam keterangannya itu, RS Harapan Kita membantah ruang perawatan intensif itu digunakan untuk komersial.Meski sudah menerima penjelasan secara langsung, Kementerian Kesehatan akan membentuk tim verifikasi guna memeriksa kebenaran itu. Tim tersebut kini sudah dikirim ke lokasi untuk meminta keterangan dari rumah sakit, kru film maupun keluarga."Kami tetap kirim tim untuk verifikasi dan apa sebenarnya yang terjadi, mereka sekarang sedang ke sana," lanjut Nafsiah.

Rekomendasi