Sempat tersendat, kasus dugaan penyelewengan dana bimbingan teknik (Bimtek) di DPRD Surabaya, Jawa Timur, yang terjadi pada 2010 lalu, kembali dilanjutkan. Polrestabes Surabaya akan kembali mengusut kasus dugaan korupsi tersebut.Meski Ketua DPRD Surabaya, Wishnu Wardhana meminta kepada penyidik untuk menghentikan pengusutan kasus skandal korupsi Rp 2,7 miliar tersebut, Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Tri Maryanto, berjanji tetap menginstruksikan penyidik untuk tetap mengusut kasus korupsi tersebut.Wishnu Wardhana yang akrab disapa WW itu, mendesak pihak Polrestabes Surabaya untuk segera menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas kasus dugaan korupsi Bimtek. Karena menurut dia, tidak ada pelanggaran pidana dan korupsi dalam kegiatan yang menghabiskan Rp 2,7 miliar itu."Jangan dipaksakan untuk mengusut kasus itu. Apa yang mau dicari polisi? Saya meminta polisi untuk segera menerbitkan SP3, karena sama sekali tidak ada pelanggaran dalam kegiatan Bimtek," tegas WW, Rabu (26/12).Politisi asal Partai Demokrat ini juga menegaskan, bukti bahwa tidak ada yang salah dalam kegiatan Bimtek adalah, selama pemeriksaan yang dilakukan polisi selama 22 bulan lalu, saat itu Kapolrestabes Surabaya masih dijabat Kombes Pol Coki Manurung dan Kasat Reskrim dipegang oleh AKBP Indarto, tidak menghasilkan apa-apa."Karena polisi tidak cukup bukti untuk mengungkap kasus itu. Hampir semua anggota sudah diperiksa. Saya juga sudah beberapa kali diperiksa. Semua bukti dokumen dan tidak selembarpun kertas berkaitan dengan Bimtek yang tidak kami berikan ke penyidik. Tapi tetap saja mereka tidak menemukan pelanggaran, karena memang tidak ada pelanggaran," tegas dia percaya diri.Sementara itu di tempat terpisah, Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Tri Maryanto ketika dikonfirmasi terkait permintaan WW untuk segera menerbitkan SP3 tidak akan menghentikan penyelidikan. "Kalau unsur terpenuhi, mengapa harus di SP3?" tegas Tri usai menggelar rilis penangkapan pelaku pembunuhan di Mapolrestabes Surabaya.Diakui perwira dengan tiga melati di pundak ini, penyelidikan kasus Bimtek, tidak seperti kasus lain. Sebab pengusutan kasus dugaan korupsi yang menyeret nama Ketua DPRD Surabaya itu, membutuhkan waktu yang cukup lama."Kasus Bimtek ini, sudah menjadi atensi dari Mabes Polri. Sedangkan untuk bisa mengusutnya secara tuntas, penyidik butuh waktu yang cukup lama. Sebab harus melakukan pemeriksaan terhadap beberapa orang saksi, termasuk travel dan hotel yang dikunjungi ketika Bimtek digelar," beber mantan Dirpam Obvit Polda Jatim tersebut.Dan saat ini, lanjut dia, selama penyelidikan, mulai awal sampai kasus ini kembali diteruskan, sudah berjalan sekitar 50 persen. "Tapi kami masih membutuhkan waktu yang cukup lama," katanya.Sayang, Tri tidak bisa memastikan sampai kapan pengusutan kasus dugaan penyelewengan uang negara sebesar Rp 2,7 milyar tersebut akan tuntas 100 persen. "Beri kami waktu untuk menyelesaikannya," pinta dia.Sekadar tahu, beberapa hari lalu, pihak Polrestabes Surabaya telah memanggil empat saksi dari DPRD Surabaya. Mereka adalah, Sekretaris Komisi A DPRD Surabaya, Diah, Heny (Komisi B), Rini (Komisi C) dan Harin Kusrini (Komisi D).Keempat orang ini, diperiksa karena menyediakan akomodasi keberangkatan anggota DPRD Surabaya yang mengikuti Bimtek di beberapa kota seperti, Jakarta, Bandung, Medan dan Denpasar.
Polrestabes kembali mengusut kasus Bimtek DPRD Surabaya
Pengusutan kasus dugaan korupsi yang menyeret nama Ketua DPRD Surabaya itu, membutuhkan waktu yang cukup lama.
Rekomendasi