Usai sidang, Miyanah pemilik bambu dikawal ketat polisi

Warga yang dipimpin Lurah Desa Tampingan Heri Siswanto selalu menghujat dan menghardik Miyanah.

Parwito
Oleh Parwito - Reporter
Usai sidang, Miyanah pemilik bambu dikawal ketat polisi
Miyanah . ©2012 Merdeka.com

Miyanah (54) warga Desa Tampingan, Kecamatan Tegalrejo, Kabupaten Magelang usai sidang di PN Mungkid, Kabupaten Magelang, Jateng langsung dikawal ketat oleh petugas kepolisian. Pengawalan ini dilakukan untuk menghindari adanya upaya pengeroyokan oleh warga Desa.Sebab, suasana mencekam mewarnai jalannya sidang karena warga yang dipimpin Lurah Desa Tampingan Heri Siswanto selalu menghujat dan menghardik Miyanah pemilik dua batang bambu yang tega memenjarakan Budi dan Munir, tetangganya sendiri.Apalagi saat sidang mengagendakan keterangan sembilan saksi usai Heri Siswanto bersama ratusan warga meneriakkan yel-yel dan takbir akan tetap mengawal jalannya sidang pemotongan bambu. Serta menuntut kepada majelis hakim yang di Ketuai Suharno untuk membebaskan kedua warganya Budi dan Munir dari jeratan pasal 170 KUHP dan 406 karena hanya memotong dua batang bambu."Allahuakbar! Pokoknya kita akan kawal terus persidangan kasus ini. Selama sidang jika majelis hakim tidak membebaskan Budi dan Munir kita akan terus kawal. Sampai dimanapun, di Kapolda, Kapolri dan MA kita akan kawal terus. Supaya hukum ditegakkan untuk membebaskan Budi dan Munir," teriak Heri Siswanto yang disambut pekik takbir oleh puluhan orang.Melihat gelagat mengkhawatirkan itu, polisi menghimbau Miyanah selaku pemilik bambu untuk tetap bertahan di ruang sidang sampai massa meninggalkan PN Mungkid. Akhirnya setelah massa habis meninggalkan ruang utama sidang PN Mungkid dengan pengawalan ketat belasan polisi Miyanah keluar dari ruang sidang.Belasan polisi di bawah pimpinan Kapolsek Tegalrejo AKP Adikarto akhirnya mengiringi kepulangan Miyanah ke rumahnya yang masih satu kampung dengan Budi dan Munir yang menjadi terdakwa dalam sidang dengan Jaksa Penutut Umum (JPU) dari Kejari Mungkid Trimargono dan penasihat hukum terdakwa dari LBH Semarang Ananda Ardiyansah."Tolong dikawal, tolong dikawal kalau tidak bahaya saksi Miyanah. Massa begitu banyak akan kami amankan sampai ke rumah saksi Miyanah," ungkap Kapolsek Tegalrejo AKP Karto Kamis(20/12).Sebelumnya ratusan warga Desa Tampingan, Kecamatan Tegalrejo mendatangi kantor PN Mungkid melakukan aksi dukungan terhadap Budi Hermawan dan M Misbachul Munir yang didakwa dengan pasal 170 dan 406 KUHP karena memotong dua batang bambu milik tetangganya Miyanah.Kedatangan ratusan warga itu sambil membawa seekor kambing bertuliskan 'Miyanah dan Markus' serta sebuah keranda sebagai simbol matinya keadilan. Masa juga menuntut kepada Ketua Majelis Hakim Suharno untuk memberikan vonis bebas terhadap terdakwa Budi dan Munir yang sempat ditahan selama kurang lebih satu bulan setelah BAP dilimpahkan dari penyidik kepolisian ke Kejari Mungkid.Sidang siang tadi digelar dengan agenda untuk mendengarkan tujuh saksi dan dua saksi tambahan yang hadir dari empat saksi tambahan yang diajukan oleh JPU Trimargono saat sidang tadi di ruang utama sidang PN Mungkid, Magelang.Situasi paska sidang pemotongan bambu di PN Mungkid, sampah berserakan dibeberapa tempat disekitar gedung pengadilan itu. Ratusan kertas dan plastik berserakan karena ratusan warga Desa Tampingan sempat bertahan mengikuti jalanya sidang pemotongan bambu dari siang hingga sore hari ini

Rekomendasi