Mahkamah Agung (MA) menyatakan siap berkoordinasi dengan Polri terkait pemeriksaan dugaan tindak pidana pemalsuan salinan putusan Peninjauan Kembali (PK) terpidana gembong narkoba Hangky Gunawan alias Hengky yang dilakukan Achmad Yamanie. Koordinasi ini perlu dilakukan lantaran status Yamanie saat ini masih sebagai pejabat negara akibat surat pemecatannya belum turun."Polisi berkoordinasi dengan kami lantaran menyangkut lembaga negara. Lagipula status Yamanie masih pejabat tinggi negara," ujar juru bicara MA Djoko Sarwoko saat dihubungi di Jakarta, Jumat (14/12).Djoko mengatakan, polisi belum bergerak untuk memeriksa Yamanie. Tetapi, dia meyakini polisi telah mengerahkan tim untuk melakukan pemeriksaan terhadap salinan putusan yang dikirim ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Selanjutnya, Djoko menerangkan, tim tersebut akan berusaha membuktikan adanya perubahan vonis dari 15 tahun menjadi 12 tahun. Jika memang ditemukan, maka putusan itu akan diverifikasi. "Jadi, bersabarlah, polisi sudah turun ke daerah," kata Djoko.Lebih lanjut, Djoko mempersilakan publik menilai apabila menangkap kesan MA mengorbankan Yamanie untuk melindungi Imron Anwari dan Nyak Pha. "Kami hanya punya bahan putusan. Kami tidak punya bahan aduan yang menjadi kewenangan KY. Jadi, biar KY yang leluasa untuk memeriksa putusan itu," pungkas dia.
MA koordinasi dengan Polri soal pemeriksaan hakim Yamanie
Polisi hingga kini belum bergerak untuk memeriksa Yamanie.
Advertisement
Rekomendasi