Mantan Bupati Buol Amran Abdullah Batalipu tetap menyangkal uang Rp 3 miliar sebagai suap pengurusan Hak Guna Usaha dan Izin Usaha Perkebunan lahan kelapa sawit PT Hardaya Inti Plantation (HIP) dan PT Cipta Cakra Murdaya. Dia tetap bersikeras uang dari PT HIP itu sebagai dana bantuan pemilihan kepala daerah.Menurut Amran, Presiden Direktur PT HIP dan PT Cipta Cakra Murdaya, Siti Hartati Murdaya, sudah mengetahui dan merestui pemberian uang Rp 3 miliar itu.Saat Hakim Ketua Gusrizal Lubis mencecar Amran apakah pemberian uang Rp 3 miliar itu sebagai imbalan pengurusan IUP dan HGU PT HIP dan PT CCM, Amran berkelit dan mengatakan uang itu adalah dana bantuan untuk pemilihan kepala daerah."Saya bicara dengan ibu (Hartati) meminta sumbangan Pilkada Rp 3 miliar waktu pertemuan di Hotel Hyatt, Jakarta, pada 11 Juni. Waktu itu ibu bilang soal sumbangan bicara saja sama Pak Totok (Lestiyo, Direktur Utama PT HIP). Kata pak Totok saat itu akan ditindaklanjuti karena ibu sudah setuju," kata Amran saat bersaksi dalam sidang terdakwa perkara suap pengurusan Hak Guna Usaha dan Izin Usaha Perkebunan di Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah, Siti Hartati Murdaya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (13/12).Amran mengatakan, setelah pertemuan di Hotel Hyatt, Jakarta, pada 17 Juni dini hari, Direktur Keuangan PT HIP Arim datang ke rumahnya di Villa Leok, Kabupaten Buol, dan memberikan uang Rp 1 miliar. Esok harinya, Amran langsung meneken surat rekomendasi izin lahan PT CCM yang sudah disiapkan Asisten Satu dan Ketua Tim Lahan Pemerintah Kabupaten Buol, Amir Rihan Togila, dan General Manager Supporting PT HIP, Yani Anshori."Yang menyerahkan waktu itu pak Arim bersama Pak (Yani) Anshori. Yang Rp 2 miliar kemudian pada tanggal 26 Juni. Yang menyerahkan pak Gondo (Sudjono Notohadi Susilo) dan pak Anshori," lanjut Amran"Untuk apa uang itu?," tanya Hakim Ketua Gusrizal. Amran lalu menjawab, "Untuk saya gunakan Pilkada."Hakim Ketua Gusrizal kembali bertanya, apakah uang itu menyangkut pengurusan izin-izin perusahaan Ibu Hartati."Tidak. Tidak ada urusan sama perizinan," jawab Amran.Gondo Sudjono adalah Direktur Operasional PT HIP. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi sudah memutuskan Gondo dan Yani bersalah ikut bersama-sama menyuap Amran dan sudah divonis masing-masing 1 dan 1,5 tahun penjara.
Amran Batalipu tetap sangkal uang Rp 3 miliar sebagai suap
Amran tetap bersikeras uang dari PT HIP itu sebagai dana bantuan pemilihan kepala daerah.
Rekomendasi