Pukuli istri dengan sandal, Wawali Magelang jadi tersangka

Joko marah karena percakapan mesra di blackberry diketahui Ida, istri pertamanya.

Parwito
Oleh Parwito - Reporter
Pukuli istri dengan sandal, Wawali Magelang jadi tersangka
joko dan Ida (pakaian merah). ©2012 Merdeka.com

Polisi menetapkan Wakil Walikota (Wawali) Magelang Joko Prasetyo (47) sebagai tersangka dalam kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap istrinya sendiri Siti Rubaidah (41). Aparat Polres Kota Magelang telah memeriksa enam saksi dan mempunyai bukti yang cukup untuk menjerat Joko.

Penetapan tersangka dilakukan seperti tertuang dalam surat pemanggilan bernomor No.Pol/SP/02/XII/2012/Reskrim. Disertai surat pengantar bernomor: 3845/XII/2012/Mgl Kt.tentang Surat Permohonan dan Pemberitahuan Pemanggilan Wawali Magelang.

Kedua surat itu langsung dilayangkan ke orang nomor satu di Pemkot Magelang Sigit Widyonindito pada 11 Desember 2012 lalu.

"Sudah kita tetapkan sebagai tersangka dalam surat pemanggilan itu. Yang dikirimkan bersamaan dengan surat pengantar permohonan pemanggilan," tegas Wakapolres Magelang Kota Kompol Budiharto saat ditemui merdeka.com Kamis(13/12) di Mapolres Magelang Kota, Kompleks Alun-alun Kota Magelang, Jateng.

Keenam saksi yang diperiksa itu adalah beberapa saksi-saksi yang melihat secara langsung kekerasan yang dilakukan Joko Prasetyo terhadap istrinya Siti Rubaidah (41) atau biasa dipanggil Ida. Baik KDRT yang terjadi di rumah dinas maupun rumah pribadi.

"Kami tidak bisa menyebutkan secara langsung satu persatu dari mereka. Hal itu dilakukan guna penyidikan kami," jelasnya.

Terkait, salah satu anak tersangka Joko Prasetyo yang dijadikan saksi namun tidak dipanggil, Kompol Budiharto menyatakan karena faktor usia masih di bawah umur dan sudah cukup bukti dan saksi.

Informasi yang diterima polisi, Joko sudah memberikan kabar akan hadir dalam pemanggilan dan pemeriksaan yang akan dilakukan pada Sabtu (15/12) besok.

"Kami telah melakukan klarifikasi awal dan secara gentelmen mengakui bahwa dirinya melakukan pemukulan. Dia (Joko) bersikap kooperatif sehingga tidak perlu ada upaya cegah tangkal. Jika sebanyak dua kali tak hadiri panggilan baru kita lakukan penjemputan paksa," tegasnya.

Budiharto mengimbau kepada masyarakat Kota Magelang untuk tetap tenang dan tidak terpancing oleh isu-isu yang tidak bertanggungjawab yang bersifat provokatif. Sebab, polisi sudah secara proaktif melakukan proses hukum terhadap kasus KDRT ini.

Sebelumnya, Ida juga melaporkan suaminya, Joko Prasetyo yang akrab dipanggil Joko Cilik ke Polres Magelang Kota dalam kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga. Selain itu, Ida juga sudah melaporkan suaminya ke Women Crisis Center (WCC) Kota Magelang.

Joko dilaporkan ke Polres Kota Magelang karena telah melakukan KDRT sebanyak lebih dari 20 kali menggunakan sandal. Hal itu diperkuat dengan bukti hasil pemeriksaan dokter di Rumah Sakit Yoga Dharma Kecamatan Mertoyudan.

Akibat KDRT itu, korban Ida mengalami luka di sekitar kepala, lengan, dan punggung. Ida mengatakan, peristiwa KDRT berawal dari BlackBerry Messenger (BBM) mesra antara suaminya dengan seorang wanita yang dia baca di ponsel milik Joko. Kemudian BB suaminya dia simpan. Rupanya Joko marah dan terjadilah KDRT tersebut.

Atas laporan Ida ke polisi, Joko Cilik terancam pidana penjara lima tahun berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT Pasal 44 ayat 1 dan atau 4. Joko sendiri mengaku kalau Ida lebih dulu memukuli dirinya.

Rekomendasi