Terdakwa kasus pemotongan bambu, Budi Hermawan (28) dan Muhammad Misbachul (20), didakwa pasal berlapis yakni pasal 170 KUHP dan pasal 406 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun oleh Jaksa Febri.Menanggapi dakwaan itu, penasihat hukum terdakwa Ananda Tanjung mengajukan eksepsi (keberatan atas dakwaan jaksa). Pengajuan eksepsi akan dilakukan pada sidang pekan depan."Kami akan mengajukan eksepsi secara tertulis," ungkap Nanda kepada Ketua Majelis Hakim Suharno dan dua anggotanya, Imelda Sibolga dan Nurdiana. Hari ini sidang berlangsung di Pengadilan Mungkid dengan agenda pembacaan dakwaan.Nanda menjelaskan eksepsi diajukan karena dakwaan terhadap kliennya tidak tepat dan jaksa kurang jeli."Langkah kurang pas dakwaan dari JPU. Sebetulnya perkara ini tidak perlu diproses karena bisa diselesaikan di luar pengadilan. Kami akan ajukan eksepsi atau keberatan pada sidang selanjutnya," ungkap Nanda.Selain itu dalam eksepsi nanti, Nanda juga akan mempertanyakan soal tindakan Kejari Mungkid yang melakukan penahanan tanpa surat resmi."Saat ditahan tanpa ada surat penahanan dan kami belum menerima salinan Berita Acara Perkara (BAP) dari penyidik kepolisian maupun Kejari Mungkid," ungkap Nanda.Meski demikian, Nanda mengapresiasi putusan hakim Suharno yang mengabulkan penangguhan penahanan Budi dan Munir."Selaku kuasa hukum mengapresiasi putusan majelis hakim yang telah mengabulkan penangguhan penahanan," ungkap Nanda.
Terdakwa pemotong bambu keberatan didakwa pasal berlapis
Keduanya didakwa pasal 170 KUHP dan pasal 406 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun.
Advertisement
Rekomendasi