Dua saksi membenarkan jika terpidana kasus korupsi dan pencucian uang serta mantan pegawai Direktorat Jenderal Pajak, Dhana Widyatmika, beserta rekannya Salman Maghfiron, melakukan percobaan pemerasan kepada wajib pajak. Pengakuan itu disampaikan oleh mantan akuntan dan kasir PT Kornet Trans Utama (sekarang Kornet Logistic), Riana Juliarti.Riana mengakui pada awal 2006, dia pernah menerima surat dari Kantor Pelayanan Pajak Pancoran. Isinya agar melengkapi data-data buat pemeriksaan pajak pada tahun 2002."Saya datang ke KPP Pancoran di Menara Saidah buat konfirmasi dengan pemeriksa pajak. Waktu itu ketemu sama Pak Salman (Maghfiron). Waktu itu dialog soal data-data pemeriksaan yang dibutuhkan. Selan beberapa hari, saya menyerahkan berbagai dokumen, ada faktur pajak, laporan keuangan, dan meninggalkan nomor telepon kantor dan pribadi," kata Riana dalam sidang lanjutan terdakwa Firman dan Salman Maghfiron di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (21/11).Riana Juliarti mengaku awalnya hanya menjadi kasir di PT KTU. Cuma, karena perusahaan itu kekurangan staf buat mengurusi pajak, maka Presiden Direktur PT KTU, Mr Lee Jun-ho alias Mr. Leo, meminta dia mengurusi pajak.Tidak lama kemudian, Salman menelepon Riana minta bertemu dengan Direktur PT KTU, Rudi Agustianda Sitepu, di kafe Coffee Bean di Tebet Indraya Square, Tebet, Jakarta Selatan. Mereka kemudian bertemu dan sempat berbasa-basi. Setelah itu, Salman mengatakan ada ketidakcocokan data eksternal yang mereka dapatkan dengan data diserahkan Riana."Pak Salman bilang ada pajak kurang bayar PT KTU pada 2002 sebesar Rp 3 miliar. Saat itu dia bilang bisa membantu mengurangkan jumlah pajak asal kami (PT KTU) membayar sejumlah uang sebesar Rp 1 miliar kepada pemeriksa pajak. Saya sempat ditunjukkan data eksternal itu dan saya lihat tidak ada tanda tangan pemeriksa. Cuma ada cap PT KTU. Pak Salman yang paling aktif berbicara, sementara pak Dhana hanya sesekali bicara," ujar Riana. Riana mengaku kaget mendengar permintaan itu dan mengatakan akan berdiskusi terlebih dulu dengan pimpinan.Selepas pertemuan, Riana kemudian melaporkan hasil pertemuan itu kepada Mr. Leo dan mantan Direktur PT KTU, Mr. Cha Jyung-un. Meski saat itu sudah diganti, Mr. Cha masih tetap beraktivitas di PT KTU waktu itu. Mereka kemudian menggelar rapat dan menghasilkan tiga pilihan, yakni pertama memberi uang yang diminta oleh pemeriksa pajak tapi batal karena nilainya terlampau besar. Kedua membiarkan saja surat keterangan pajak kurang bayar terkatung-katung penyelesaiannya, dan terakhir mengajukan banding ke pengadilan pajak. Riana mengatakan pimpinan mengambil pilihan terakhir.Rudi yang turut menjadi saksi hari ini pun membenarkan hal itu. "Intinya memang saat itu ada penawaran dari pihak pemeriksa pajak mereka bisa membantu mengurangkan nilai pajak dengan imbalan tertentu. Nantinya uang imbalan itu sudah termasuk dalam pajak kurang bayar PT KTU," kata Rudi.Beberapa waktu kemudian, Rudi dan Mr. Leo mengatur kembali pertemuan dengan Salman dan Dhana Widyatmika di gerai Coffee Bean di TIS Square. Dalam pertemuan itu, Salman kembali menyatakan penawaran yang sama buat membantu pengurusan pajak PT KTU. Keduanya pun tidak sepakat dengan permintaan Dhana dan Salman dan pulang.Tidak lama kemudian, Salman meminta Riana dan Rudi datang ke kantor KPP Pancoran. Dia lalu meminta Rudi dan Riana menandatangani surat penolakan pemeriksaan pajak. PT KTU pun sepakat mengajukan banding dengan dibantu konsultan pajak Petrus Bernardus ke Pengadilan Pajak lantaran hasil penghitungan pajak pertambahan nilai, pajak penghasilan 21, dan pajak penghasilan badan nilainya dianggap terlalu besar. Dalam proses banding itu, PT KTU menang dan mendapat ganti rugi dari negara sebesar Rp 900 juta"Menurut hakim waktu itu karena data eksternal yang dipakai pemeriksa pajak tidak sah," lanjut Riana.Kasus ini bermula saat tim pemeriksa terdiri dari Dhana Widyatmika dan Salman Maghfiron melakukan pemeriksaan pajak PT Kornet Trans Utama."Saat itu, Firman bertindak sebagai supervisor, Dhana sebagai ketua tim dan Salman sebagai anggota pemeriksa," kata Jaksa Penuntut Umum, Novel.Dalam pemeriksaan, Dhana dan Salman berdalih PT KTU kurang bayar jumlah pajak sebanyak Rp 3 miliar.Perbuatan Firman dan Salman dijerat dengan pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman seumur hidup dan maksimal 20 tahun.Sementara itu, keduanya dijerat dakwaan subsider menggunakan pasal 12 huruf e Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.Dakwaan lebih subsider, keduanya dijerat dengan pasal 12 huruf g Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dua saksi benarkan Dhana pernah coba peras wajib pajak
Pengakuan itu disampaikan oleh mantan akuntan dan kasir PT Kornet Trans Utama.
Rekomendasi