Hakim Tipikor tolak eksepsi Tommy Hindratno

Menurut majelis hakim, materi eksepsi sudah memenuhi pokok perkara, sehingga keberatan tersebut tidak dapat diterima.

Aryo Putranto Saptohutomo
Hakim Tipikor tolak eksepsi Tommy Hindratno
tipikor. merdeka.com/Imam Buhori

Majelis Hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menolak nota keberatan (eksepsi) diajukan oleh terdakwa kasus suap restitusi pajak PT Bhakti Investama Tbk., dan pegawai Kantor Pelayanan Pajak Sidoarjo Selatan, Tommy Hindratno. Menurut majelis hakim, materi eksepsi sudah memenuhi pokok perkara, sehingga keberatan tersebut tidak dapat diterima."Majelis hakim tidak sependapat, karena eksepsi saudara Tommy Hindratno tentunya harus dibuktikan karena telah memasuki pokok perkara. Maka, seluruh eksepsi tidak dapat diterima. Menyatakan surat dakwaan sah, baik pertama, maupun kedua, dan menurut hukum agar dapat diterima. Melanjutkan sidang perkara terdakwa. Biaya perkara ditangguhkan sampai putusan akhir," kata Hakim Ketua Dharmawati Ningsih saat membacakan putusan sela dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (19/11).Namun, Tommy mengakui perbuatannya menyampaikan penjelasan pajak kepada terpidana James Gunaryo Budiraharjo melanggar kode etik pegawai pajak."Pelanggaran kode etik tidak bisa dituntut pidana. Ini adalah kesalahan kecil yang saya buat dan tidak harus menyebabkan saya menjalani hukuman berat," kata Tommy Senin dua pekan lalu.Tommy juga mengelak telah mempengaruhi proses pemeriksaan pajak PT Bhakti Investama Tbk. Menurut dia, laporan hasil pemeriksaan perusahaan itu, yang didapat dari rekannya, Feri Syarifuddin, merupakan produk akhir pemeriksaan. Jadi, dia merasa tidak mempengaruhi apapun dalam proses itu.Soal uang Rp 280 juta dari James, Tommy mengatakan Rp 100 juta adalah pembayaran utang dari James dan sisanya murni pemberian, bukan suap. Dia juga mengaku telah melaporkan pemberian itu kepada Komisi Pemberantasan Korupsi sebelum lewat batas waktu 30 hari.Tommy juga menyangkal memiliki harta berlimpah seperti dalam pemberitaan terdahulu. Dia mengaku hanya memiliki satu mobil Isuzu Panther, satu rumah, dan uang Rp 20 juta dari hasil menabung sejak mulai bekerja di Direktorat Jenderal Pajak. Bahkan dia mengatakan masih memiliki utang yang belum dibayar di Bank Rakyat Indonesia.Namun yang aneh, saat Tommy mengaku hanya memiliki tabungan Rp 20 juta, dia sanggup meminjamkan duit Rp 100 juta. Tommy juga membantah memiliki dua istri. Selain itu dia menyangkal melakukan tindak pidana cuci uang buat menyamarkan harta hasil korupsi."Saya tidak mengenal wanita bernama Dina Susanti dan tidak memiliki hubungan apapun dengan dia. Saya pun siap dikonfrontir dengan Dina," ujar Tommy.Tommy mengenal James sejak 2009. Sebelum berdinas di KPP Sidoarjo Selatan, Tommy pernah berdinas di Jakarta. Saat itu, dia mempunyai bawahan bernama Fery Syarifudin. Fery belakangan diketahui bekerja di KPP Perusahaan Masuk Bursa di Gambir, Jakarta Pusat.Sekitar akhir Januari 2012, James mengundang Tommy ke kantin Menara MNC di Kebon Sirih, Jakarta Pusat, buat membicarakan soal proses pengembalian pajak lebih bayar PT Bhakti Investama Tbk. Dalam pertemuan itu turut hadir Komisaris Independen PT BI Tbk., Antonius Z. Tonbeng. Saat itu, James melobi Tommy buat membantu pengurusan pengembalian pajak lebih bayar PT. BI Tbk. "James menjanjikan kepada Tommy akan memberikan sesuatu dengan mengatakan "Nanti ada lah,' dan Tommy menyanggupinya, 'Nanti saya lihat dulu'," kata jaksa Sigit.Setelah pertemuan itu, Tommy kembali ke Sidoarjo dan menghubungi mantan bawahannya, Fery, lewat telepon. Dia minta Fery mencari tahu siapa anggota tim yang memeriksa laporan pajak PT BI Tbk. Fery kemudian menghubungi Tommy kembali dan memberi tahu nama-nama anggota tim pemeriksa pajak PT BI Tbk., yakni Penyelia Agus Totong, Ketua Tim Pemeriksa Hani Masrokhim, dan anggota pemeriksa Heru Munandar.Beberapa waktu kemudian, Tommy datang ke Kantor Pelayanan Pajak Perusahaan Masuk Bursa di Gambir, Jakarta Pusat. Dia menemui mantan rekan sejawatnya, Fery, dan penyelia pemeriksa pajak Agus Totong dan anggota tim pemeriksa Heru Munandar buat menanyakan data-data laporan hasil pemeriksaan pajak PT Bhakti Investama Tbk. Dalam pertemuan itu, Agus Totong tidak bisa mengabulkan permintaan Tommy yang meminta bocoran laporan hasil pemeriksaan pajak PT BI Tbk. Tetapi, Tommy berhasil mendapatkan data itu dari Fery saat melihat laporan pemeriksaan di meja kerja Hani Masrohim. Dia lalu melaporkan hasil pemeriksaan pajak kepada James lewat telepon dan ditindaklanjuti oleh Anton Tonbeng. Agus Totong dan Heru Munandar kini telah dimutasi.Setelah laporan pemeriksaan pajak lebih bayar PT BI Tbk., disetujui, James langsung memberitahukan kepada Anton Tonbeng. Anton kemudian menghubungi Direktur Keuangan PT BI Tbk, Wandi Wirariyadi, akan ada uang masuk ke dalam rekening perusahaan sebesar Rp 3,4 miliar sebagai pengembalian restitusi pajak PT BI Tbk.Kasus suap ini terkuak ke depan khalayak setelah Komisi Pemberantasan Korupsi menangkap tangan pegawai KPP Sidoarjo Selatan Tommy Hindratno dan pegawai PT Agis Elektronik, James Gunaryo Budiraharjo, ketika bertransaksi suap di sebuah rumah makan masakan Padang di Jalan KH Abdullah Syafi'i, Lapangan Ros, Tebet, Jakarta Selatan, pada Rabu 7 Juni lalu.Pada penangkapan itu, KPK menyita uang Rp 285 juta terbungkus tas karton bertuliskan Lenor berwarna hitam dari James. Fulus itu diduga sebagai suap terkait pengurusan pajak di PT Bhakti Investama Tbk., senilai Rp 3,4 miliar. Dari pajak yang telah dikembalikan itu, James menarik uang Rp 340 juta kemudian mengambil Rp 60 juta sebagai upah kemudian dipakai membayar suap kepada Tommy sebesar Rp 285 juta.Tommy Hindratno kini telah dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi KPP Sidoarjo Selatan, dan pemecatannya sebagai Pegawai Negeri Sipil tengah diproses.

Rekomendasi