Hakim Tipikor bacakan vonis Dhana Widyatmika hari ini

Jaksa menuntut Dhana 12 tahun penjara dan membayar denda Rp 1 miliar.

Aryo Putranto Saptohutomo
Hakim Tipikor bacakan vonis Dhana Widyatmika hari ini
Dhana Widyatmika. ©2012 Merdeka.com/dwi narwoko

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi hari ini bakal membacakan putusan kepada mantan pegawai Direktorat Jenderal Pajak dan terdakwa kasus korupsi, Dhana Widyatmika. Pada persidangan tiga pekan lalu, jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menuntut Dhana dengan pidana 12 tahun penjara dikurangi masa tahanan."Jadwalnya pembacaan vonis Dhana jam 14.00 WIB," kata Amin, salah satu petugas Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Jumat (9/11).Dhana kemungkinan harap-harap cemas menanti vonis akan dijatuhkan kepada dia. Apalagi tuntutan jaksa tidak ringan yaitu 12 tahun bui ditambah membayar denda Rp 1 miliar. Jika tidak mampu membayar, Dhana harus menggantinya dengan hukuman kurungan penjara selama enam bulan. Jaksa juga meminta hakim menyita beberapa harta hasil kejahatan Dhana dan dirampas buat negara.Perbuatan Dhana dianggap melanggar pasal 12 b ayat 1 dan 2 Undang-Undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 20 tahun 2001 juncto pasal 55 Ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Dia juga didakwa dengan pasal 3 Undang-Undang No. 8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang juncto pasal 65 KUHP.Dalam surat tuntutan dibacakan jaksa penuntut umum, mantan pegawai Ditjen Pajak itu didakwa telah merugikan negara hingga sekitar Rp 3,4 miliar.Dalam tuntutannya, jaksa menganggap total kekayaan dimiliki Dhana sebagai pegawai golongan III/C Direktorat Jenderal Pajak di Kementerian Keuangan tidak wajar.Selain itu, Dhana dituduh memanipulasi laporan pajak PT Mutiara Virgo.Dhana juga didakwa melakukan percobaan pemerasan terhadap PT Kornet Trans Utama dengan dalih membantu mengurus laporan hasil pemeriksaan pajak perusahaan itu. Dia bersama dua rekan sejawatnya, Firman dan Salman Maghfiron, mencoba menakut-nakuti PT KTU dengan menyatakan data eksternal mereka peroleh buat pemeriksaan pajak nilainya berbeda dengan hasil pemeriksaan dan meminta uang Rp 1 miliar buat mengurus hal itu. Tetapi, PT KTU tidak mengabulkan permintaan Dhana dan rekannya. Saat laporan pajak keluar, PT KTU keberatan dengan nilai pajak harus dibayar. Mereka merasa nilainya terlalu besar dan meminta konsultan pajak Petrus Bernardus menghitung ulang. Setelah itu, Petrus mewakili PT KTU mengajukan banding di Pengadilan Pajak dan menang. PT KTU menerima uang pengganti pajak lebih bayar dari negara hampir Rp 1 miliar. Dhana dan dua rekannya dianggap ceroboh menggunakan data eksternal dan merugikan keuangan negara.Dalam surat tuntutan sama, Dhana diketahui mendirikan perusahaan PT Mitra Modern Mobilindo bergerak dalam usaha jual beli mobil bekas dengan merek ruang pamer 88 Mobilindo pada 23 Januari 2006. Belakangan usaha dengan kantor bertempat di Duren Sawit, Jakarta Timur itu merambah bidang jual-beli truk. Dia berkongsi dengan rekannya sesama mantan pegawai Ditjen Pajak, Herly Isdiharsono, yang juga diseret ke depan meja hijau Pengadilan Tindak Pidana Korupsi atas dugaan menerima suap pengurusan pajak PT Mutiara Virgo. Perusahaan itu diduga didirikan sebagai sarana pencucian uang hasil kejahatan.Dhana juga memiliki berbagai aset yakni rumah, tanah, simpanan valuta (mata uang) asing, peternakan ayam di Tangerang, emas, minimarket, beberapa arloji mahal dan sertifikat berharga. Diduga, Dhana menerima gratifikasi atau pemberian dari para wajib pajak dalam proses pengurusan pajak dan uang itu kemudian diputar dan disamarkan dengan bentuk usaha dagang, aset bergerak, atau bentuk lainnya.Menurut keterangan saksi dari Bank Mandiri dan Bank BCA dalam persidangan, saat membuka rekening diketahui suami pegawai Direktorat Keberatan dan Banding Ditjen Pajak, Dian Anggraeni, itu mengaku sebagai pengusaha, bukan pegawai negeri sipil.Menurut jaksa, Dhana tidak pernah melaporkan total harta kekayaannya sebagai penyelenggara negara kepada Komisi Pemberantasan Korupsi.Dua rekan Dhana lainnya di Ditjen Pajak, Firman dan Salman Maghfiron, juga ikut menjadi pesakitan di hadapan sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi bersama dengan dia atas dugaan pemerasan terhadap wajib pajak PT Kornet Trans Utama dan merugikan keuangan negara. Dalam dakwaan berbeda, Dhana, Firman, dan Salman diduga sengaja memeras PT KTU soal ketidaksesuaian data pembayaran pajak dengan data eksternal dimiliki Ditjen Pajak.

Rekomendasi