Tuntut 5 rekan dibebaskan, 15 warga Batang mogok makan

Mereka kecewa terhadap pemerintah yang melakukan pembangunan PLTU Batang.

Parwito
Oleh Parwito - Reporter
Tuntut 5 rekan dibebaskan, 15 warga Batang mogok makan
Demo mogok makan. ©2012 Merdeka.com

Sebanyak 15 warga Batang mulai Senin (5/11) hingga tiga hari ke depan akan melakukan aksi mogok makan di kawasan Bundaran Air Mancur Jl Pahlawan Kota Semarang. Aksi ini mereka lakukan sebagai bentuk protes terhadap upaya kriminalisasi 5 warga yang menolak pembangunan PLTU di Batang, Jateng.Ke-15 warga ini merupakan warga Desa Karanggeneng, Desa Ujungnegoro, Desa Ponowareng, Desa Wonokerso dan Desa Roban, Kabupaten Batang.Aksi mereka diawali sekitar pukul 09.00 WIB dengan membentang dua spanduk yang bertuliskan protes baik terhadap upaya kriminalisasi lima warga Batang, yang sampai saat ini masih ditahan di Mapolda Jateng. Aksi mereka juga dikawal oleh puluhan aparat Polrestabes Semarang."Aksi ini murni dari warga Batang yang melakukan aksi mogok makan mulai hari ini 3 hari sekitar 15 orang. Warga menuntut rekannya yang ditahan di Polda dibebaskan tanpa syarat.Roidi (25) warga Desa Karanggeneng RT 2 RW I, Batang yang ikut dalam aksi menyatakan selain melakukan aksi mogok makan, ribuan warga juga akan melakukan aksi besar-besaran menuntut pembebasan warga yang ditahan pada Rabu (7/11).Staf LBH Semarang Wahyu Nandang Herawan yang mendampingi aksi menjelaskan aksi warga ini murni bentuk solidaritas warga. Baik terkait lima rekannya yang ditahan di Mapolda Jateng dan bentuk protes pembangunan PLTU Batang. Mereka kecewa terhadap pemerintah yang melakukan pembangunan dengan setengah paksaan ke warga.Langkah kriminalisasi warga adalah bentuk lama upaya pemerintah beserta kroninya untuk memperlancar pembangunan PLTU di Batang."Sikap warga tegas agar pemerintah membatalkan PLTU. Selain itu dari aspek lingkungan, LDH telah melarang pembangunan kawasan harus keluar dari Batang. Namun tetap dipaksakan hal ini akan menjadikan konflik besar di masyarakat," tegas Nandang.Selain itu, sebelum melakukan pendampingan, LBH Semarang juga telah mensurvei dampak dari pembangunan PLTU lain seperti PLTU Jepara dan PLTU Cilacap."Hasilnya, pembangunan itu mengakibatkan lingkungan sekitar rusak. Tidak timbulkan manfaat tapi dampak cukup besar di masyarakat. Jadi pertimbangan penting apakah bisa jamin masyarakat. Soal yuridis justru pemerintah tabrak hukum sendiri. LBH dan akademisi menolak," pungkas Nandang.

Rekomendasi