Terdakwa kasus korupsi di Direktorat Jenderal Pajak dan pencucian uang Dhana Widyatmika, membantah semua dakwaan dituduhkan jaksa penuntut umum. Dia merasa semua usaha yang dia jalankan tidak melanggar hukum.Dhana menyangkal dakwaan soal penerimaan uang dari pengurusan pengurangan pajak PT Mutiara Virgo. "Dalam dakwaan dikatakan saya menerima gratifikasi Rp 2 miliar dari PT Mutiara Virgo. Padahal saya tidak pernah bertugas di Kantor Pelayanan Pajak Palmerah di mana PT MV terdaftar, apalagi masuk sebagai tim pemeriksa. Saya hanya kenal saksi Herly Isdiharsono (pegawai pajak KPP Palmerah)," kata Dhana saat membacakan pledoi (nota pembelaan) dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (29/10).Menurut Dhana, memang benar ada aliran dana dari Herly senilai Rp 2 miliar. Tetapi, Dhana berkilah uang Rp 1,75 miliar itu dipakai sebagai modal usaha oleh Herly buat ditanamkan di perusahaan jual beli mobil milik Dhana, yakni PT Mitra Modern Mobilindo. Sedangkan sisanya Rp 250 juta merupakan piutang kepada Herly dan tercatat di dalam pembukuan perusahaan.Selain itu, Dhana membantah dakwaan pemerasan dalam membantu mengurangkan pajak PT Kornet Trans Utama. Menurut dia, dalam dakwaaan pun tidak pernah ada tuduhan aliran uang dari PT KTU.Dhana pun mengelak melakukan tindak pidana pencucian uang. Menurut dia, status dia sebagai pegawai negeri sipil, rekening aktif dalam jumlah besar, serta perbedaan status pekerjaan dalam kartu tanda penduduk menjadikan dia objek sempurna buat dijerat dan dituduh pelaku pencucian uang."Tidak ada niatan menggunakan PT Mitra Modern Mobilindo sebagai media pencucian uang. Karena modalnya relatif kecil dibandingkan harta keluarga saya," ujar Dhana. Selain itu, menurut dia usaha peternakan ayam di Tangerang dengan modal Rp 100 juta yang dicicil bukan berasal dari tindak pidana melawan hukum.
Bacakan pledoi, Dhana Widyatmika sangkal semua dakwaan jaksa
Dhana menyangkal dakwaan soal penerimaan uang dari pengurusan pengurangan pajak PT Mutiara Virgo.
Advertisement
Rekomendasi