Berurai air mata, Dhana Widyatmika bacakan pledoi

Dhana merasa tidak melakukan kesalahan dengan berbisnis meski berstatus pegawai negeri sipil.

Aryo Putranto Saptohutomo
Berurai air mata, Dhana Widyatmika bacakan pledoi
Sidang Dhana Widyatmika . ©2012 Merdeka.com/dwi narwoko

Terdakwa kasus korupsi Direktorat Jenderal Pajak dan kasus pencucian uang Dhana Widyatmika kerap menitikkan air mata saat membacakan nota pembelaan (pledoi). Dia merasa tidak melakukan kesalahan dengan berbisnis meski berstatus pegawai negeri sipil.Menurut Dhana dalam pledoi setebal 30 halaman itu, dia tidak mundur dari pegawai negeri sipil Ditjen Pajak lantaran ibunya melarang dia melakukan hal itu. "Karena menjadi pegawai negeri sipil adalah kebanggaan bagi ibu saya. Maka dari itu beliau melarang saya mundur," kata Dhana sambil menangis dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (29/10).Namun, Dhana mengatakan ibunya sering mengingatkan agar dia tidak memaksakan diri mencari penghasilan tambahan dengan berbisnis. Selain itu, dia mengatakan ibunya sempat takut dengan posisinya sebagai pegawai pajak, apalagi tempat dia bekerja lekat dengan isu korupsi.Dhana mengatakan dalam pledoi, selepas ayahnya wafat bersamaan saat dia mulai kuliah pada 1993, dia menjadi tulang punggung keluarga. Setahun kemudian, ibunya divonis menderita gagal ginjal dan menjalani cuci darah dua kali saban pekan sampai tutup usia empat tahun lalu. Meski begitu, dia mengaku bapaknya yang merupakan perwira TNI meninggalkan harta warisan dalam bentuk uang dolar Amerika Serikat yang cukup buat keluarga. Uang itu digunakan ibunya sebagai modal usaha buat menghidupi dia dan adiknya."Saya hanya teringat pesan ayah saya sebelum meninggal agar selalu bekerja keras dan menjaga keluarga," ujar Dhana sambil menangis dan suaranya tergetar.Senin pekan lalu, jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menuntut mantan pegawai Direktorat Jenderal Pajak dan terdakwa kasus korupsi serta pencucian uang, Dhana Widyatmika, 12 tahun penjara dikurangi masa tahanan. Dia juga didenda Rp 1 miliar dan jika tidak mampu membayar diganti enam bulan kurungan. Selain itu, jaksa meminta hakim menyita beberapa barang bukti hasil kejahatan dan dirampas untuk negara.Dhana dianggap melanggar dengan pasal 12b ayat 1 dan 2 soal gratifikasi dalam Undang-Undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 20 tahun 2001 juncto pasal 55 Ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Dia juga didakwa dengan pasal 3 Undang-Undang No. 8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang juncto pasal 65 KUHP.Dalam surat tuntutan dibacakan jaksa penuntut umum, mantan pegawai Ditjen Pajak itu didakwa telah merugikan negara hingga sekitar Rp 3,4 miliar.Jaksa menganggap total kekayaan dimiliki Dhana sebagai pegawai golongan III/C di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan tidak wajar. Dalam surat tuntutan, Dhana diketahui mendirikan perusahaan PT Mitra Modern Mobilindo bergerak dalam usaha jual beli mobil bekas dengan merek ruang pamer 88 Mobilindo pada 23 Januari 2006. Belakangan usaha dengan kantor bertempat di Duren Sawit, Jakarta Timur itu merambah bidang jual-beli truk. Dia berkongsi dengan rekannya sesama mantan pegawai Ditjen Pajak, Herly Isdiharsono, yang juga diseret ke depan meja hijau Pengadilan Tindak Pidana Korupsi atas dugaan menerima suap pengurusan pajak PT Mutiara Virgo.Dhana juga memiliki berbagai aset yakni rumah, tanah, valuta (mata uang) asing, peternakan ayam di Tangerang, emas, minimarket, beberapa arloji mahal dan sertifikat berharga. Diduga, Dhana menerima gratifikasi atau pemberian dari para wajib pajak dalam proses pengurusan pajak dan uang itu kemudian diputar dan disamarkan dengan bentuk usaha dagang, aset bergerak, atau bentuk lainnya. Menurut keterangan saksi dari Bank Mandiri dan Bank BCA dalam persidangan, saat membuka rekening diketahui suami pegawai Direktorat Keberatan dan Banding Ditjen Pajak, Dian Anggraeni, itu mengaku sebagai pengusaha, bukan pegawai negeri sipil.Menurut jaksa, Dhana tidak pernah melaporkan total harta kekayaannya sebagai penyelenggara negara kepada Komisi Pemberantasan Korupsi.

Rekomendasi