Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menolak nota keberatan (eksepsi) diajukan oleh dua mantan rekan sejawat Dhana Widyatmika di Direktorat Jenderal Pajak, Firman dan Salman Maghfiron. Eksepsi mereka dianggap sudah masuk tahap lanjut dan perlu pembuktian dalam persidangan."Menyatakan eksepsi terdakwa tidak dapat diterima. Kedua, menyatakan surat dakwaan dapat dijadikan dasar pemeriksaan dan dengan ini perkara dilanjutkan ," kata Hakim Ketua Sudjatmiko saat membacakan putusan sela dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (24/10). Persidangan keduanya akan dilanjutkan Rabu pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi.Soal eksepsi Salman Maghfiron, Hakim Ketua Sudjatmiko mengatakan tidak terdapat cacat nama (error in persona) dalam surat dakwaan seperti diajukan dalam eksepsi dibacakan Rabu pekan lalu."Alasan keberatan tentang siapa yang bertanggung jawab atas kesalahan terdakwa dan timnya harus dibuktikan dalam persidangan dan telah memasuki pokok perkara," kata Hakim Anggota Alexander.Rabu pekan lalu, dalam nota keberatannya, Firman mengaku bingung atas dakwaan jaksa penuntut umum. Dia merasa tidak melakukan kesalahan dalam pemeriksaan pajak PT Kornet Trans Utama."Prosedur pemeriksaan khusus pajak membolehkan menggunakan data lain di luar SPT," ujar kuasa hukum Firman, Yanuar P Yasesa.Sementara itu, menurut Firman, dia tidak menerima uang apapun dalam pemeriksaan pajak PT KTU. Menurut dia, Gayus Tambunan, mantan pegawai Ditjen Pajak terpidana kasus korupsi, yang lebih berperan dalam memenangkan PT KTU dalam proses pengajuan banding pajak di Pengadilan Pajak.Menurut Salman Maghfiron, penggunaan data eksternal buat pemeriksaan pajak adalah sah. Menurut pengacara Salman, Muhammad Saleh Batalipu, dakwaan jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan harus dinyatakan batal demi hukum. Sebab tidak cermat, error in persona, dan kabur.Pengacara Salman, Saleh, mengatakan tidak pernah ada pemeriksaan tim audit investigasi kepada Firman terkait pemeriksaan pajak PT Kornet Trans Utama. Padahal, sebelum pemeriksaan tindak pidana harusnya ada pemeriksaan internal di Kementerian Keuangan.Dalam eksepsi Salman disebutkan data eskternal dipakai untuk menghitung kewajiban pajak PT KTU sah. Sebab, sudah divalidasi oleh kantor wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) III."Dengan terbitnya Lembar Penugasan Pemeriksaan (LP2) dan Surat Perintah Pemeriksaan Pajak (SP3), maka data eskternal sah. Oleh karenanya dakwaan JPU patut ditolak atau dinyatakan batal demi hukum," ujar Saleh.Berdasarkan dakwaan pertama, keduanya dijerat dengan pasal 2 ayat 1 juncto pasal 18 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana. Mereka diancam hukuman seumur hidup dan maksimal 20 tahun penjara. Sementara itu, dakwaan kedua menggunakan pasal 12 huruf e Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 juncto pasal 55 dan pasal 12 huruf g Undang-undang Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 KUHP.
Hakim Tipikor tolak eksepsi dua teman Dhana Widyatmika
"Menyatakan surat dakwaan dapat dijadikan dasar pemeriksaan dan dengan ini perkara dilanjutkan ," kata Hakim Sudjatmiko.
Rekomendasi