Istri Dhana mengaku tak tahu namanya dicatut suami

Dian Anggraeni mengaku baru tahu namanya dicatut sebagai direktur di akta pendirian PT Mitra Modern Mobilindo.

Aryo Putranto Saptohutomo
Istri Dhana mengaku tak tahu namanya dicatut suami
Dian Anggraeni. Merdeka.com/Arie Basuki

Istri terdakwa kasus korupsi di Direktorat Jenderal Pajak Dhana Widyatmika, Dian Anggraeni, mengaku namanya dicatut suami buat proses pembuatan akte pendirian PT Mitra Modern Mobilindo. Dia mengatakan baru mengetahui fakta itu setelah kasus suap terhadap mantan pegawai Ditjen Pajak, Herly Isdiharsono, terungkap."Saya baru tahu nama saya dimasukkan sebagai direktur di akta pendirian PT Mitra Modern Mobilindo setelah kasus ini terungkap," kata Dian dalam sidang lanjutan kasus suap dengan terdakwa Herly Isdiharsono di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (17/10).Dian mengaku saat suaminya masih ditahan di Kejaksaan Agung, Dhana memberitahu dia pernah meminjam kartu tanda penduduk Dian buat pengurusan dan pendirian akta perusahaan PT Mitra Modern Mobilindo.Menurut Dian, dia tahu suaminya punya usaha jual beli mobil. Dia mengatakan awalnya sekitar 2004 sampai 2005, Dhana berkenalan dengan Ilham, pengusaha mobil bekas dan pemilik ruang pamer 88 Mobilindo di Kelapa Gading, Jakarta Utara. Dhana lalu tertarik berbisnis mobil bekas dan memutuskan bekerjasama dengan Ilham.Setelah beberapa lama, Dian mengatakan suaminya bercerita ada masalah dengan Ilham. Dhana kemudian mengambil alih usaha milik Ilham itu dan kemudian mendirikan PT. Mitra Modern Mobilindo. Sekitar Januari 2006, Herly bergabung dan menanamkan modal Rp 1,750 miliar di perusahaan itu. Herly dan Dhana kemudian menjadi komisaris, dengan Direktur Utama Hendri Avianto dan Direktur Dian Anggraeni. Tidak lama kemudian, posisi direktur digantikan oleh Jamaludin.Dian mengatakan Dhana jarang bercerita soal operasional PT. MMM. Tetapi, dia mengaku pernah mengantar suaminya beberapa kali menggelar rapat dengan Herly Isdiharsono di beberapa pusat perbelanjaan.Mantan Komisaris PT Mitra Mobilindo dan mantan pegawai Kantor Pelayanan Pajak Palmerah, Jakarta Barat, Herly Isdiharsono didakwa menerima suap dari wajib pajak PT Mutiara Virgo demi mengurangkan besar pajak.Dalam dakwaan jaksa, pada Juni 2005 sampai Oktober 2007, Herly bersama pengusaha Johnny Basuki selaku Direktur Utama PT Mutiara Virgo, telah melakukan atau turut serta dalam perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi sehingga merugikan keuangan negara."Herly telah mengurangkan kewajiban pajak dari wajib pajak atas nama PT Mutiara Virgo yang seharusnya Rp 128 m untuk tahun 2003 dan 2004 menjadi hanya Rp 3,007 miliar. Sehingga merugikan negara Rp 125 miliar," kata Jaksa Immanuel Richendry dan Frenkie Son. Sebagai imbalannya, Herly menerima uang Rp 17,8 miliar.Menurut dakwaan jaksa, Herly melakukan kajian pajak tidak dilengkapi dokumen memadai dan diduga tidak dengan data pendukung.Selain itu, demi mengurangi besaran pajak PT Mutiara Virgo, Johnny memerintahkan Hendro Tirtajaya bernegosiasi dengan Herly.Saat Herly menyerahkan surat keterangan pajak ke PT Mutiara Virgo pada Agustus 2005 di KPP Palmerah, wajib pajak masih ada kekurangan pajak Rp 128,6 miliar.Setelah itu, Hendro dan Herly berunding dan bersedia mengurangi pajak PT Mutiara Virgo dengan syarat imbalan sejumlah uang.Selanjutnya, buat mengurangi nilai pajak PT MV, Herly menghilangkan PPh 26 dan PPn jasa luar negeri tahun 2003. Agar tidak terlihat mencolok, dia menjelaskan jenis usaha MV.Setelah itu, Johny memberikan uang Rp 10 miliar kepada Herly melalui Hendro dengan bilyet giro Bank BCA.Perbuatan Herly dijerat Pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan subsider Pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Lebih subsider Pasal 5 ayat 1 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dan lebih subsider lagi Pasal 11 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.Selain itu, Herly dianggap menyembunyikan asal usul harta kekayaan dengan menjual rumah, mengajukan kredit, dan memiliki beberapa aset seperti tanah di Jakarta dan Malang, rumah susun, dan kepemilikan 15 unit truk.

Rekomendasi