Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menolak eksepsi dua mantan rekan sejawat Dhana Widyatmika Merthana di Direktorat Jenderal Pajak, Firman dan Salman Maghfiron. Jaksa menyatakan materi nota keberatan diajukan keduanya sudah memasuki tahap pembuktian sidang dan tidak ada cacat nama (error in persona) dalam surat dakwaan."Maka dari itu kami meminta majelis hakim menolak eksepsi terdakwa dan meneruskan perkara sesuai surat dakwaan," kata Jaksa Muhammad Novel dan Ahmad Purnomo dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (17/10).Ketua Majelis Hakim Sudjatmiko menjadwalkan pembacaan tanggapan atas eksepsi Firman dan Salman sekaligus membacakan putusan sela pada Rabu pekan depan.Rabu pekan lalu, Firman mengaku bingung atas dakwaan jaksa penuntut umum. Dalam nota pembelaan (eksepsi), dia merasa tidak melakukan kesalahan dalam pemeriksaan pajak PT Kornet Trans Utama."Prosedur pemeriksaan khusus pajak membolehkan menggunakan data lain di luar SPT," dalam eksepsi dibacakan penasehat hukumnya, Yanuar P Yasesa.Menurut Firman, dia tidak menerima uang apapun dalam pemeriksaan pajak PT KTU. Menurut dia, Gayus Tambunan, mantan pegawai Ditjen Pajak terpidana kasus korupsi, yang lebih beperan dalam memenangkan PT KTU dalam proses pengajuan banding pajak di Pengadilan Pajak.Menurut Salman Maghfiron, penggunaan data eksternal buat pemeriksaan pajak adalah sah. Menurut pengacara Salman, Muhammad Saleh Batalipu, dakwaan jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan harus dinyatakan batal demi hukum. Sebab tidak cermat, error in persona, dan kabur."Tidak pernah ada pemeriksaan tim audit investigasi kepada terdakwa terkait pemeriksan pajak PT Kornet Trans Utama. Padahal, sebelum pemeriksaan tindak pidana harusnya ada pemeriksaan internal di Kementerian Keuangan (Kemenkeu)," kata Saleh saat membacakan eksepsi.Dalam eksepsi Salman disebutkan data eskternal dipakai buat menghitung kewajiban pajak PT KTU sah. Sebab, sudah divalidasi oleh kantor wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) III."Dengan terbitnya Lembar Penugasan Pemeriksaan (LP2) dan Surat Perintah Pemeriksaan Pajak (SP3), maka data eskternal sah. Oleh karenanya dakwaan JPU patut ditolak atau dinyatakan batal demi hukum," ujar Saleh.Kasus ini bermula saat tim pemeriksa terdiri dari Dhana Widyatmika sebagai ketua dan Salman Maghfiron sebagai anggota melakukan pemeriksaan pajak PT Kornet Trans Utama. "Saat itu, Firman bertindak sebagai supervisor, Dhana sebagai ketua tim dan Salman sebagai anggota pemeriksa," kata jaksa Novel saat membacakan dakwaan pekan lalu.Dalam proses pemeriksaan pajak, Dhana dan Salman berdalih PT KTU kurang bayar jumlah pajak sebanyak Rp 3 miliar. Mereka lalu mengatur pertemuan dengan perwakilan PT KTU, yakni Riyana Juliarti dan Mr. Lee Jun-ho (Mr. Leo).Dalam pertemuan di kafe Starbucks di Tebet Indraya Square antara Dhana dan Salman serta Riyana dan Direktur PT KTU Mr. Leo pada Desember 2005, mereka mengatakan data diajukan PT KTU dalam Surat Pajak Terhutang tidak sama dengan data yang dimiliki Direktorat Jenderal Pajak. Pertemuan itu terjadi dua kali di tempat sama.Padahal, Dhana dan Salman menggunakan data luar tidak jelas asal-usulnya. Mereka pun menawarkan bantuan buat mengurangi jumlah pajak asal PT KTU mau membayar Rp 1 miliar kepada mereka. PT KTU merasa keberatan dan tidak mengabulkan permintaan keduanya. Karena permintaannya tidak dipenuhi, mereka atas persetujuan Firman, menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dan PT KTU diharuskan bayar pajak pertambahan nilai Januari sampai Desember 2002 sebesar Rp 787.540.398, pajak penghasilan badan 2002 Rp 1.468.721.600, dan PPH 21 tahun pajak 2002 Rp 89.970.888.PT KTU kemudian meminta bantuan konsultan pajak Petrus Bernardus menghitung kembali kewajiban pajak perusahaan itu. Setelah dihitung, ternyata mereka hanya harus membayar pajak pertambahan nilai sebesar Rp 200 juta. Sementara PPH badan dan PPH pasal 21 nihil. Dia mengajukan banding ke Pengadilan Pajak dan PT KTU menang. Akhirnya negara harus membayar ganti rugi Rp 900 juta kepada PT KTU.Berdasarkan dakwaan pertama, keduanya diancam dengan pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 undang-undang Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman seumur hidup dan maksimal 20 tahun. Sementara itu, dakwaan kedua menggunakan pasal 12 huruf e Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 dan pasal 12 huruf g Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55.
Jaksa tolak eksepsi dua rekan Dhana Widyatmika
Kedua rekan Dhana di Dirjen pajak itu merasa tidak melakukan kesalahan pemeriksaan pajak.
Rekomendasi