Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sri Sultan Hamengkubuwono X menyatakan hari ini sebagai momen bersejarah bagi masyarakat Yogyakarta. Pasalnya, dinamika panjang Undang-Undang tentang Keistimewaan telah selesai, di antaranya tentang jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur DIY."Bagi saya, bagaimanapun dengan dinamika yang ada, akhirnya Undang Undang Keistimewaan itu hadir dan sudah disahkan. Bagi saya hari ini jadi momentum bersejarah bagi masyarakat DIY," ujar Sri Sultan usai dilantik Presiden Susilo Bambang Yudhoyono di Gedung Agung Yogya, Malioboro, Yogyakarta, Rabu (10/10). Terkait lokasi pelantikan yang terkesan mendadak, serta pelaksanaannya dilakukan tanpa disaksikan langsung masyarakat. Sultan menyatakan tidak ada masalah, sebab sudah diatur dalam peraturan pemerintah."Dalam PP nomor 78/2012 tanggal 5 oktober 2012 tentang protokol negara sudah jelas bahwa presiden yang melantik, maka kewenangan berada pada pemerintah pusat. Pusat yang menentukan, karena itu tidak perlu dalam sidang paripurna," lanjut dia.Bagi Sultan, lahirnya undang-undang itu merupakan hasil kesepakatan dari semua pihak. Sehingga, tidak ada pihak yang menang ataupun kalah selama proses penyusunan."Artinya apa yang diharapkan selama ini akhirnya terealisasi," tandasnya.
Sri Sultan bersyukur polemik UU Keistimewaan DIY selesai
Dinamika panjang Undang-Undang tentang Keistimewaan akhirnya telah selesai.
Rekomendasi