Komisi III DPR serahkan revisi UU KPK pada Badan Legislatif (Baleg) DPR. Keputusan tersebut diambil berdasarkan rapat pleno Komisi III yang digelar semalam."Kami minta pada Baleg untuk ambil alih, kalau untuk menjalankan atau menarik silahkan bicarakan ke Pemerintah," kata Wakil Ketua Komisi III DPR Aziz Syamsuddin saat rapat di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (9/10).Aziz jelaskan bahwa pada rapat pleno yang digelar semalam, tujuh fraksi telah hadir untuk menyepakati bahwa Komisi III menyerahkan sepenuhnya pada Baleg."Kami dari Komisi III tak mau masuk dalam pembahasan ini terlalu jauh. Dengan segala hormat kami ucapkan terimakasih dari Baleg, apa yang kita lakukan berdasarkan rapat pleno Komisi III tadi malam yang dihadiri tujuh fraksi dari sembilan fraksi," tandas dia.Tujuh perwakilan yang hadir Yaitu Hanura diwakili Syarifuddin Sudding, PAN diwakili Taslim, dari PPP Ahmad Yani, PKS Aboe Bakar Al-Habsyi, PKB Otong, Demokrat Edi Ramli Sitanggang, dan dari partai Golkar diwakili Deni Iskak."Kami sudah berpandangan, jadi kami serahkan pada Baleg. Kalau masih mengira ini melemahkan silahkan dicabut dan bicarakan pada Pemerintah. Dan kalau nantinya (revisi UU KPK) masuk pada Prolegnas dan Bamus merumuskan silahkan. Komisi III hanya menjalankan amanah paripurna," tutup Aziz.
Nasib revisi UU KPK diserahkan ke Baleg DPR
Tujuh fraksi telah hadir untuk menyepakati bahwa Komisi III menyerahkan sepenuhnya pada Baleg.
Rekomendasi