Berkas perkara tersangka kasus dugaan suap restitusi pajak PT Bhakti Investama Tbk, Tommy Hindratno telah lengkap (P21) atau tahap penuntutan. Dengan begitu, PNS Ditjen Pajak ini dalam waktu kurang dari 14 hari akan segera duduk di kursi pesakitan."Tommy telah P21," ujar Juru Bicara KPK, Johan Budi SP, di KPK, Selasa (2/10).Tommy hari ini menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Tommy telah menandatangani berkas perkaranya yang akan dilimpahkan ke tahap dua yakni penuntutan. Sebelumnya, masa penahanan Tommy telah diperpanjang untuk 30 hari ke depan. Tommy yang telah ditahan di Rutan Kepolisian Resor Jakarta Selatan.Seperti diketahui, kasus dugaan suap restitusi pajak Bhakti Investama Tbk berawal dari tangkap tangan KPK terhadap satu orang PNS Pajak di KPP Sidoarjo Tommy Hindratno dan pegawai advisor pajak PT Agis di MNC Tower James Gunardjo. Mereka ditangkap di sebuah rumah makan Minang di bilangan Tebet, Jakarta Selatan. Tommy diduga menerima suap sebesar Rp 285 juta dari James.Saat ini, James telah menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta. Dalam persidangan, James membantah uang yang ia berikan kepada Tommy yakni uang suap.Setelah KPK melakukan pendalaman penyidikan kasus ini, seharusnya jumlah uang yang akan diberikan kepada Tommy dari James senilai Rp 340 juta.Uang yang diberikan James kepada Tommy diduga digunakan untuk memuluskan pemeriksaan lebih bayar pajak senilai Rp 3,4 miliar milik wajib pajak, yang diduga adalah PT Bhakti Investama milik Hary Tanoesoedibjo. Atas perbuatan itu, Tommy disangkakan Pasal 5 ayat (1) dan (2) atau Pasal 12 huruf A dan B atau Pasal 11 atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
KPK segera meja hijaukan Tommy Hindratno
Tommy telah menandatangani berkas perkaranya yang akan dilimpahkan ke tahap dua yakni penuntutan.
Rekomendasi