Divonis tiga tahun, Miranda Goeltom ajukan banding

"Saya kaget dan tidak menyangka karena saya tidak melakukan apa-apa," kata Miranda.

Aryo Putranto Saptohutomo
Divonis tiga tahun, Miranda Goeltom ajukan banding
Miranda Goeltom. ©2012 Merdeka.com/dwi narwoko

Terpidana kasus suap cek perjalanan Miranda Swaray Goeltom bakal mengajukan banding terhadap putusan hakim yang menghukumnya tiga tahun. Dia menyatakan hal itu usai pembacaan vonis hari ini."Saya kaget dan tidak menyangka karena saya tidak melakukan apa-apa. Tuhan tahu saya tidak melakukan apa-apa, maka dari itu saya akan naik banding," kata Miranda di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (27/9).Padahal Miranda selalu yakin bakal bebas dari tuntutan jaksa. Dia dan pengacaranya berkali-kali menyatakan dakwaan jaksa tidak tepat, kabur, sesat, dan disesatkan.

Miranda divonis tiga tahun penjara dan denda Rp 10 juta serta harus membayar kerugian negara Rp 100 juta. Putusan itu dibacakan oleh ketua majelis hakim Gusrizal."Miranda terbukti sah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Maka kami menjatuhkan vonis tiga tahun penjara dan denda Rp 10 juta subsider empat bulan," kata Gusrizal di Gedung Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (27/9).Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Miranda Swaray Goeltom sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dengan menggunakan cek perjalanan kepada beberapa anggota DPR-RI sejak 26 Januari lalu.Miranda diduga bersama Nunun Nurbaetie, yang telah divonis bersalah, membagikan 480 lembar cek perjalanan senilai Rp 24 miliar buat 26 anggota dewan periode 1999-2004. KPK sudah menahan Miranda sejak awal Juni lalu.

Rekomendasi