Hari ini Miranda hadapi vonis

Sebelumnya Jaksa KPK menuntut Miranda Swaray Goeltom hukuman empat tahun penjara dan denda Rp 150 juta.

Aryo Putranto Saptohutomo
Hari ini Miranda hadapi vonis
Miranda Goeltom. ©2012 Merdeka.com/dwi narwoko

Majelis hakim bakal membacakan vonis buat Miranda Swaray Goeltom, hari ini, Kamis (27/9). Mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia itu tersangkut kasus suap cek perjalanan kepada beberapa anggota Dewan Perwakilan Rakyat periode 1999 sampai 2004.Pertengahan September lalu, jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Miranda Swaray Goeltom hukuman empat tahun penjara dan denda Rp 150 juta.Meski begitu, sejak awal persidangan Miranda yakin dia bisa bebas dari semua dakwaan. Menurut salah satu anggota tim penasehat hukum, Dodi Abdul Kadir, jaksa penuntut umum sudah gagal mengabaikan fakta-fakta persidangan."Contohnya soal pertemuan di rumah Nunun Nurbaetie di Cipete. Para terdakwa lain seperti Endin A.J. Soefihara, Hamka Yandhu, dan Paskah Suzetta sudah membantahnya. Tapi jaksa tetap memasukkan cerita itu sebagai dasar dakwaan," kata Dodi saat dihubungi lewat telepon selulernya, Rabu (26/9).Dodi membenarkan ada pemberian cek perjalanan. Tetapi dia mengatakan sesuai bukti persidangan tidak ditemukan bukti Miranda terlibat dalam pemberian cek itu. Selain itu, menurut Dodi, pasal penyertaan didakwakan jaksa sangat lemah lantaran saat pembacaan putusan sela hakim sudah mengatakan dakwaan tidak dapat diterima. Dia makin yakin kliennya bakal bebas besok.Komisi Pemberantasan Korupsi telah menetapkan Miranda Swaray Goeltom sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dengan menggunakan cek perjalanan kepada beberapa anggota DPR-RI sejak 26 Januari.Miranda diduga bersama Nunun Nurbaetie, yang telah divonis bersalah, membagikan 480 lembar cek perjalanan senilai Rp 24 miliar buat 26 anggota dewan periode 1999-2004. KPK sudah menahan Miranda sejak awal Juni lalu.Lalu bagaimana putusan hakim nantinya?

Rekomendasi