Kejaksaan kembalikan berkas tersangka kerusuhan Sampang

Tebal berkas pemeriksaan yang dikirim kembali ke Kejati Jawa Timur itu, setebal delapan centimeter dengan 650 halaman.

Moch. Andriansyah
Oleh Moch. Andriansyah - Reporter
Kejaksaan kembalikan berkas tersangka kerusuhan Sampang
kerusuhan syiah dan sunii. ©Istimewa

Berkas kasus tersangka kerusuhan berdarah di Sampang, Madura, Rois Al Hukamah, beberapa waktu lalu, dikembalikan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur. Oleh pihak kejaksaan, berkas kasus tokoh Sunni, Madura itu dinyatakan P-19. Hal ini disampaikan Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Pol Hilman Thayib, Jumat (21/9) dalam konfrensi persnya. Dia mengatakan, untuk berkas penyidikan Rois yang sudah dilimpahkan ke Kejati Jawa Timur oleh penyidik dari Unit I Keamanan Negara (Kamneg) Ditreskrimum Polda Jawa Timur pada 5 September lalu, dinyatakan P-19. Berkas perkara tersebut akan dikirim kembali, setelah kekurangannya terpenuhi.Tebal berkas pemeriksaan yang dikirim kembali ke Kejati Jawa Timur itu, setebal delapan centimeter dengan 650 halaman bersampul merah. "Benar berkas kasus Sampang sudah dilimpahkan oleh penyidik ke Kejati Jatim namun dikembalikan lagi. Oleh kejaksaan dinyatakan P-19," ujar Hilman.Untuk berkas perkara tersangka yang lain, yaitu Saniwan, Muksin dan Saripin, Polda Jawa Timur sudah mengirimnya ke kejaksaan. "Semua berkas perkara atau BAP para tersangka sudah dikirim ke kejaksaan. Kecuali untuk berkas penyidikan tersangka Rois dan Hadiri, masih belum tuntas, karena Hadiri baru saja tertangkap," lanjut dia.Penyidikan kasus Rois Cs ini, masih seputar peristiwa kasus pengerusakan, pembakaran, penganiayaan dan pembunuhan terhadap warga Syiah pimpinan Tajul Muluk. Sedangkan pasal yang disangkakan terhadap para pelaku adalah Pasal 170 KUHP dan Pasal 187 KUHP ayat (1C/2C). Untuk tersangka Rois, pasal yang dijeratkan adalah Pasal 340 KUHP sub Pasal 338 KUHP sub Pasal 170 KUHP sub Pasal 351 ayat (3) KUHP dan Pasal 2 ayat (1) Undang Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951. "Target kami adalah seminggu untuk menuntaskan berkas perkara Rois. Untuk menuntaskan berkas penyidikan itu, kami melibatkan 30 saksi, yang sudah dimintai keterangan terkait kasus tersebut," pungkas dia.

Rekomendasi