Dua tahanan kabur, petinggi Kejari Jaksel diperiksa

"Semua kami periksa, diantaranya Kasi Pidum, Kasi Intel, JPU, dan jaksa yang mengawal tahanan," kata Marwan.

Dedi Rahmadi
Oleh Dedi Rahmadi - Reporter
Dua tahanan kabur, petinggi Kejari Jaksel diperiksa
Tahanan Kabur. shutterstock

Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa petinggi Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan terkait pelanggaran Standard Operation Procedure (SOP) terhadap dua tahanan kabur usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan."Semua kami periksa, diantaranya Kasi Pidum, Kasi Intel, JPU, dan jaksa yang mengawal tahanan," kata Jaksa Agung Muda Pengawasan Marwan Effendy di Kejagung, Jakarta, Jumat (21/9).Marwan mengatakan, bila ada keterkaitan petinggi Kejari Jaksel pada pelarian dua WNA asal Zambia dan Mozambiqe itu, pihaknya akan menindak tegas."Kalau ada yang menerima sesuatu itu kesengajaan berat. Sesuai dengan PP nomor 53, menerima sesuatu merupakan pidana. Sanksi terberat ya dipecat," kata Marwan.Seperti diketahui, Black Sky dan Mickelson Joe, terdakwa kasus uang palsu sebanyak 13.500 lembar pecahan kertas senilai USD 100 atau setara Rp 12 miliar tidak kembali dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ke Rutan Salemba usai sidang putusan.Keduanya diganjar hukuman 3 tahun penjara, lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut selama 2,5 tahun. Mereka akhirnya ditangkap di apartemen Taman Rasuna Said, Kuningan Jakarta Selatan, pertengahan Januari lalu. Kedua WNA itu dijerat dengan pasal 245 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Rekomendasi