Selidiki kasus baru, KPK periksa Soemarmo

KPK telah memeriksa sejumlah orang terkait kasus baru tersebut.

Razif Azmar
Oleh Razif Azmar - Reporter
Selidiki kasus baru, KPK periksa Soemarmo
Soemarmo Hadi Saputro. ©2012 Merdeka.com

Wali Kota (nonaktif) Semarang, Soemarmo Hadi Saputro, kembali terlihat di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Terpidana kasus penyalahgunaan APBD Semarang tersebut diperiksa terkait penyelidikan kasus baru."Datang untuk penyelidikan kasus baru," ungkap juru bicara KPK, Johan Budi SP kepada wartawan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (21/9).Soemarmo yang telah divonis satu tahun enam bulan penjara oleh Pengadilan Tipikor beberapa waktu lalu tiba di KPK sekitar pukul 10.00 WIB. Meski Johan Budi menyatakan kedatangan Soemarmo dalam rangka penyelidikan kasus baru, dia enggan menyebut kasus yang dimaksud.Namun demikian, Johan mengatakan sudah ada sejumlah orang yang dipanggil terkait kasus baru tersebut. "Minggu lalu juga ada Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah," pungkas Johan.Soemarmo Hadi Saputro divonis satu tahun enam bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsidair dua bulan penjara. Dia terbukti melakukan korupsi sebagaimana dakwaan subsidair jaksa penuntut umum (JPU).Akan tetapi, dalam kasus penyalahgunaan APBD Semarang ini, Soemarmo tidak terbukti dalam dakwaan primair yakni melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor.

Rekomendasi