Tommy Hindratno beberkan proses pengurusan pajak PT BI

Tommy dikontak James Gunarjo guna memuluskan rencana pengembalian kelebihan pajak PT Bhakti Investama.

Aryo Putranto Saptohutomo
Tommy Hindratno beberkan proses pengurusan pajak PT BI
rupiah. shutterstock

Tommy Hindratno, terdakwa dalam kasus suap pembayaran lebih pajak PT Bhakti Investama, dihadirkan dalam sidang lanjutan James Gunarjo. Dia membeberkan proses pengurusan restitusi pajak perusahaan itu.Dalam keterangan dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Jakarta, Rabu (19/9) malam, Tommy mengaku kenal James sejak 2002. Tetapi baru sering berkomunikasi tujuh tahun kemudian."Dia mengaku konsultan pajak dan bekerja sendiri," kata Tommy.Saat itu dia masih bertugas di Kantor Pelayanan Pajak Perusahaan Masuk Bursa di Jakarta. Status terakhir Tommy adalah pegawai Kantor Pelayanan Pajak Sidoarjo Selatan, Jawa Timur. Dia adalah orang yang dikontak James Gunarjo guna memuluskan rencana pengembalian kelebihan pajak PT Bhakti Investama.James mengontak Tommy guna berkonsultasi soal pengembalian kelebihan pembayaran pajak penghasilan PT Bhakti Investama tahun 2010, dan akumulasi pajak pertambahan nilai sejak 2003 sampai 2009 sebesar Rp 3,4 miliar. Selain itu, dia meminta empat macam beban pajak, yakni biaya makan, biaya entertainment, biaya bunga, dan biaya final sebesar Rp 26 miliar dihilangkan dalam koreksi positif pemeriksa pajak.Dengan kata lain, James berusaha agar perusahaan dia tangani tidak membayar pajak, tapi mendapat pengembalian kelebihan pajak.Tommy mengaku James menjanjikan uang sebagai balas jasa atas konsultasi pajak itu. Selain itu, dia mengaku pernah bertatap muka dengan Antonius Tonbeng dan James dalam pertemuan di kantin Menara MNC, Kebon Sirih, Jakarta Pusat. Saat itu James mengaku juga menangani pengurusan pajak PT Triwira dan PT Jaya Nusantara. James membantah sebagian besar keterangan Tommy.Kasus ini berawal setelah Komisi Pemberantasan Korupsi menangkap tangan pegawai Ditjen Pajak Tommy Hindratno dan pengusaha James Gunarjo ketika bertransaksi suap di sebuah rumah makan Padang di bilangan Tebet, Jakarta Selatan, pada Rabu 7 Juni 2012.Pada operasi itu, KPK menyita uang Rp 285 juta dari James. Uang itu diduga adalah suap terkait pengurusan kelebihan pembayaran pajak di PT Bhakti Investama Tbk senilai Rp 3,2 miliar. Tommy kini telah dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Seksi Konsultasi KPP Sidoarjo Selatan dan pemecatannya sebagai pegawai negeri sipil tengah diproses.KPK juga menggeledah rumah Tommy dan menyita berkas-berkas penting milik keluarga Tommy. Selain itu, KPK menggeledah kantor Bhakti Investama di MNC Tower, Kebon Sirih, Jakarta Pusat.

Rekomendasi