Miranda Swaray Goeltom hari ini membacakan nota pembelaan (pledoi) dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap cek perjalanan. Tetapi, lantaran jadwalnya molor, sidang pun masih berjalan hingga hampir tengah malam. Alhasil, beberapa anggota majelis hakim terlihat tidak dapat menahan kantuk.Miranda membacakan pledoi berjudul Mengapa Saya Harus Disidang, dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (17/9), malam.Menurut jadwal, sedianya sidang dimulai pada pukul 17.00. Tetapi lantaran sidang perkara lain sebelumnya baru berakhir satu setengah jam kemudian, maka sidang Miranda molor pada pukul 19.00 WIB.Miranda membacakan pledoi setebal 100 halaman, tetapi dipotong hanya menjadi 41 halaman. Dia membacakan nota pembelaan itu selama kurang lebih satu setengah jam.Awalnya anggota majelis hakim dipimpin Gusrizal itu tekun menyimak pembacaan pledoi Miranda. Tetapi, lambat laun, mungkin lantaran jenuh, mereka mulai terlihat sesekali tertidur di kursi. Sidang pun sempat diskors selama lima menit buat rehat sejenak. Para jaksa penuntut umum berjumlah lima orang malah masih terlihat segar. Meski sesekali juga terlihat memejamkan mata. Maklum saja, ini sudah hampir tengah malam.Rabu pekan lalu, jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Miranda Swaray Goeltom hukuman empat tahun penjara. Selain itu menetapkan denda Rp 150 juta buat terdakwa.Menurut jaksa, Miranda terbukti menyiapkan cek perjalanan dalam tiga kantung plastik besar kepada beberapa anggota DPR-RI. Hal itu dilakukan demi memenangkan dia dalam pemilihan Deputi Senior Gubernur Bank Indonesia. Maka dari itu, menurut jaksa, terdakwa bersama, Nunun Nurbaetie, yang sudah dijatuhi vonis, melakukan tindak pidana suap.Usai sidang pekan lalu, Miranda langsung mengutarakan kekecewaannya. Dia menganggap tuntutan jaksa tidak tepat. "Semua keterangan saksi direkayasa. Anda kan sudah mengikuti dari awal dan saya melihat sidang ini banyak bohongnya," kata Miranda. Dia juga membantah semua kesaksian Nunun Nurbaetie. Dia mengatakan pertemuan sebelum pemaparan visi misi pada seleksi Deputi Senior Gubernur Bank Indonesia di depan Komisi VIII DPR-RI lumrah dilakukan.Komisi Pemberantasan Korupsi telah menetapkan Miranda Swaray Goeltom sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dengan menggunakan cek perjalanan kepada beberapa anggota DPR-RI sejak 26 Januari.Mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia itu diduga bersama Nunun Nurbaetie, yang telah divonis bersalah, membagikan 480 lembar cek perjalanan senilai Rp 24 miliar buat 26 anggota dewan periode 1999-2004. KPK sudah menahan Miranda sejak awal Juni lalu.
Hakim mengantuk dengar pembelaan Miranda
Hingga tengah malam, Miranda masih membacakan nota pembelaan atau pledoinya.
Baca Juga
Fenomena Koruptor Mendadak Sakit
Rekomendasi