Susun pembelaan, Miranda begadang tiga hari

Selama tiga hari tiga malam, Miranda berjuang menyelesaikan 100 lembar pledoinya.

Aryo Putranto Saptohutomo
Susun pembelaan, Miranda begadang tiga hari
Miranda Goeltom. ©2012 Merdeka.com/dwi narwoko

Saat menyusun nota pembelaan (pledoi), Miranda Swaray Goeltom mengaku tidak tidur tiga hari. "Dapat komputernya hanya tiga hari sih. Makanya ini saya ngantuk sekali," kata Miranda.Miranda membacakan pledoi berjudul Mengapa Saya Harus Disidang, dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (17/9), malam. Dia mengaku menyusun sendiri pledoi itu.Gaya Miranda tetap necis, dengan mengenakan setelan blus dan rok warna abu-abu dan rambutnya dicat ungu tetap terlihat modis.Miranda tetap berkeras dakwaan jaksa penuntut umum mengaburkan fakta persidangan. "Dakwaan tidak boleh dibangun dari asumsi, perasaan, dan praduga. Maka, jika jaksa tidak dapat membuktikan tindak suap atau pemberian hadiah, maka tidak boleh mencederai usaha saya dalam mencari keadilan," kata Miranda.Dia menambahkan, jika jaksa penuntut umum tidak dapat membuktikan tindak pidana itu, maka dia harus dibebaskan demi hukum. Hingga berita ini diturunkan, pembacaan pledoi masih berlangsung.Rabu pekan lalu, jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Miranda Swaray Goeltom hukuman empat tahun penjara. Selain itu menetapkan denda Rp 150 juta buat terdakwa."Terdakwa terbukti memberikan sesuatu, dibantu Nunun Nurbaetie, kepada beberapa anggota Komisi Keuangan DPR-RI periode 1999 sampai 2004, antara lain Endin A.J. Soefihara, Dodi Makmum Murod, dan Uju Juhaeri," kata jaksa saat membacakan tuntutan.Menurut jaksa, Miranda terbukti menyiapkan cek perjalanan dalam tiga kantung plastik besar kepada beberapa anggota DPR-RI. Hal itu dilakukan demi memenangkan dia dalam pemilihan Deputi Senior Gubernur Bank Indonesia. Maka dari itu, menurut jaksa, terdakwa bersama, Nunun Nurbaetie, yang sudah dijatuhi vonis, melakukan tindak pidana suap.Usai sidang pekan lalu, Miranda langsung mengutarakan kekecewaannya. Dia menganggap tuntutan jaksa tidak tepat. "Semua keterangan saksi direkayasa. Anda kan sudah mengikuti dari awal dan saya melihat sidang ini banyak bohongnya," kata Miranda. Dia juga membantah semua kesaksian Nunun Nurbaetie. Dia mengatakan pertemuan sebelum pemaparan visi misi pada seleksi Deputi Senior Gubernur Bank Indonesia di depan Komisi VIII DPR-RI lumrah dilakukan.Komisi Pemberantasan Korupsi telah menetapkan Miranda Swaray Goeltom sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dengan menggunakan cek perjalanan kepada beberapa anggota DPR-RI sejak 26 Januari.Mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia itu diduga bersama Nunun Nurbaetie, yang telah divonis bersalah, membagikan 480 lembar cek perjalanan senilai Rp 24 miliar buat 26 anggota dewan periode 1999-2004. KPK sudah menahan Miranda sejak awal Juni lalu.

Rekomendasi