Miranda: Kasus saya ibarat pertandingan Muhammad Ali

Miranda juga mengutip pernyataan ahli politik dan filsafat Baron de Montesquieu dan ahli hukum Archibal Kaiser.

Aryo Putranto Saptohutomo
Miranda: Kasus saya ibarat pertandingan Muhammad Ali
Sidang Miranda. ©2012 Merdeka.com/dwi narwoko

Miranda Swaray Goeltom banyak mengutip pendapat berbagai ilmuwan dari bermacam disiplin ilmu dalam nota pembelaannya. Tercatat dia menyitir pernyataan ahli politik dan filsafat Baron de Montesquieu, ahli hukum Archibal Kaiser dan Michael Kirby, pakar fisika Archimedes, serta tokoh antirasisme Martin Luther King Jr.Selain itu, Miranda menganalogikan kasus dia hadapi dengan peristiwa taruhan pertandingan tinju antara dua juara dunia kelas berat, Muhammad Ali dan Joe Frazier. Dia merasa tidak bersalah dalam kasus pemberian cek perjalanan itu."Saat ada orang yang berjudi di pertandingan Ali dan Frazier, kemudian ditangkap. Apakah kedua petinju yang tidak tahu menahu itu ikut bersalah?" Kata Miranda saat membacakan pledoi di pengadilan Tipikor, Senin (17/9).Miranda membacakan pledoi berjudul Mengapa Saya Harus Disidang, di sidang lanjutan kasus dugaan suap cek perjalanan kepada anggota DPR-RI periode 1999 sampai 2004, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (17/9), malam.Miranda tetap berkeras dakwaan jaksa penuntut umum mengaburkan fakta persidangan. "Dakwaan tidak boleh dibangun dari asumsi, perasaan, dan praduga. Maka, jika jaksa tidak dapat membuktikan tindak suap atau pemberian hadiah, maka tidak boleh mencederai usaha saya dalam mencari keadilan," kata Miranda. Dia menambahkan, jika jaksa penuntut umum tidak dapat membuktikan tindak pidana itu, maka dia harus dibebaskan demi hukum. Hingga berita ini diturunkan, pembacaan pledoi masih berlangsung.Rabu pekan lalu, jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Miranda Swaray Goeltom hukuman empat tahun penjara. Selain itu menetapkan denda Rp 150 juta buat terdakwa.Komisi Pemberantasan Korupsi telah menetapkan Miranda Swaray Goeltom sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dengan menggunakan cek perjalanan kepada beberapa anggota DPR-RI sejak 26 Januari.Mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia itu diduga bersama Nunun Nurbaetie, yang telah divonis bersalah, membagikan 480 lembar cek perjalanan senilai Rp 24 miliar buat 26 anggota dewan periode 1999-2004. KPK sudah menahan Miranda sejak awal Juni lalu.

Rekomendasi