Terdakwa kasus suap cek pelawat, Miranda Swaray Goeltom sering menoleh kepada jaksa saat membacakan nota pembelaan (pledoi). Miranda membacakan nota pembelaan yang diberi judul 'Mengapa Saya Harus Disidang'.Pada sidang lanjutan ini di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Miranda tetap tampil necis dengan mengenakan setelan blus dan rok warna abu-abu dan rambutnya dicat ungu.
"Dakwaan tidak boleh dibangun dari asumsi, perasaan, dan praduga. Maka, jika jaksa tidak dapat membuktikan tindak suap atau pemberian hadiah, maka tidak boleh mencederai usaha saya dalam mencari keadilan," kata Miranda, Senin (17/9).Miranda menambahkan, jika jaksa penuntut umum tidak dapat membuktikan tindak pidana itu, maka dirinya harus dibebaskan demi hukum. Hingga kini, pembacaan pledoi masih berlangsung.Rabu pekan lalu, jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Miranda Swaray Goeltom hukuman empat tahun penjara. Selain itu menetapkan denda Rp 150 juta buat terdakwa.Komisi Pemberantasan Korupsi telah menetapkan Miranda Swaray Goeltom sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dengan menggunakan cek perjalanan kepada beberapa anggota DPR-RI sejak 26 Januari.Mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia itu diduga bersama Nunun Nurbaetie, yang telah divonis bersalah, membagikan 480 lembar cek perjalanan senilai Rp 24 miliar buat 26 anggota dewan periode 1999-2004. KPK sudah menahan Miranda sejak awal Juni lalu.