Miranda Swaray Goeltom, tersangka kasus dugaan suap cek perjalanan kepada beberapa anggota Komisi Keuangan DPR, terlihat tersenyum saat dituntut hukuman penjara selama empat tahun.Miranda bakal mengajukan pembelaan (pledoi) pada Senin pekan depan. "Ya saya akan melakukan pembelaan," kata Miranda di Gedung Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (12/9) petang.Miranda mengatakan meminta komputer jinjing buat mempersiapkan nota pembelaan pekan depan.Petang ini, jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Miranda Swaray Goeltom dengan hukuman empat tahun penjara. Tuntutan itu dibacakan dalam sidang lanjutan kasus cek perjalanan anggota DPR-RI di Gedung Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta. Selain itu dia didenda Rp 150 juta."Terdakwa terbukti memberikan sesuatu, dibantu Nunun Nurbaetie, kepada beberapa anggota Komisi Keuangan DPR-RI periode 1999 sampai 2004, antara lain Endin AJ Soefihara, Dodi Makmum Murod, dan Uju Juhaeri," kata jaksa saat membacakan tuntutan.Menurut jaksa, Miranda terbukti menyiapkan cek perjalanan dalam tiga kantung plastik besar kepada beberapa anggota DPR-RI. Hal itu dilakukan demi memenangkan dia dalam pemilihan Deputi Senior Gubernur Bank Indonesia. Maka dari itu, menurut jaksa, terdakwa melakukan delik bersama Nunun Nurbaetie melakukan tindak pidana suap.
Ketik pembelaan, Miranda minta laptop
Miranda tampak tersenyum saat mendengar tuntutan jaksa empat tahun.
Baca Juga
Fenomena Koruptor Mendadak Sakit
Rekomendasi