Usulan Kemendagri kepada DPR terkait pemindahan kembali kewenangan penanganan sengketa pilkada dinilai telah melanggar amanah konstitusi. Sebab kewenangan tersebut sudah dimiliki Mahkamah Konstitusi (MK) sebagaimana termaktub dalam Undang-undang Dasar (UUD) 1945."Wacana itu melanggar konstitusi karena pilkada itu masuk rezim pemilu, maka semua sengketa hasil pemilu harus diselesaikan oleh MK sesuai UUD 1945," ujar Juru Bicara MK, Akil Mochtar, saat dihubungi melalui fasilitas BlackBerry Messenger (BBM).Akil mengatakan, selain melanggar amanah konstitusi, wacana itu juga telah menghina lembaga peradilan. Menurutnya, pengadilan telah dipandang seperti tempat sampah untuk menguji keputusan politik pembuat undang-undang."Nanti kalau tidak senang dengan penanganan MA, bisa balik lagi ke MK," ujar dia.Selain itu, Akil mengatakan, adanya wacana ini menunjukkan kuatnya kepentingan pragmatis yang bermain dalam proses pembuatan undang-undang. Menurutnya, permasalahan yang terkandung dalam pilkada tidak akan pernah terselesaikan jika menggunakan pola pikir pragmatis.Lebih lanjut Akil menegaskan, apabila faktor efisiensi yang digunakan sebagai alasan, lebih baik sengketa itu di atasi Kemendagri. "Kalau soal efisien, ya, tidak usah ada sengketa. Suruh saja Kemendagri menyelesaikannya seperti masa orde baru. Kan lebih murah," tegasnya.Kemendagri tengah mengusulkan kepada DPR untuk mengembalikan kewenangan penanganan sengketa pilkada kembali ke MA. Usulan ini didasarkan atas pandangan Kemendagri yang menilai penanganan sengketa pilkada kurang efektif jika harus dijalankan di Jakarta. Untuk itu, Kemendagri menilai sebaiknya kewenangan itu kembali ditangani MA karena sudah memiliki struktur kelembagaan di tingkat daerah. "Sudah ada 33 Pengadilan Tinggi (PT) di daerah. Mereka punya kantor dan fasilitas yang bisa digunakan daripada harus ke Jakarta," kata Kapuspen Kemendagri, Reydonnyzar Moenek.
MK berang sengketa pilkada ditangani MA
Pemindahan kewenangan penanganan sengketa pilkada telah melanggar amanah konstitusi.
Advertisement
Rekomendasi