Majelis hakim tolak eksepsi James Gunardjo

Majelis hakim memerintahkan penuntut umum melanjutkan pemeriksaan terhadap terdakwa dan menghadirkan saki-saksi.

Aryo Putranto Saptohutomo
Majelis hakim tolak eksepsi James Gunardjo
James Gunardjo. ©2012 Merdeka.com

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menolak nota keberatan (eksepsi) tersangka dugaan suap pengurusan kelebihan pajak sebesar Rp 3,4 miliar, James Gunardjo. Sidang kemudian dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi."Mengadili, menyatakan keberatan tim penasihat hukum terdakwa tidak dapat diterima. Menyatakan sah surat dakwaan penuntut umum tanggal 8 Agustus 2012 sebagai dasar untuk memeriksa dan mengadili perkara atas nama terdakwa James Gunarjo," kata Ketua Majelis Hakim, Darmawati Ningsih, saat membacakan putusan sela dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (6/9).Majelis hakim memerintahkan penuntut umum melanjutkan pemeriksaan terhadap terdakwa dan menghadirkan saki-saksi.Hakim anggota, Anwar mengatakan, keberatan penasihat hukum atas dakwaan sudah memasuki materi perkara yang akan dibuktikan di persidangan. Karena itu, keberatan itu tidak dapat diterima.Sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi akan digelar pada Senin (10/9) dan Rabu (12/9) pekan depan.James Gunardjo selaku penasehat PT Agis dan Komisaris Independen PT Bhakti Investama, Antonius Z Tonbeng didakwa memberi uang Rp 280 juta kepada pegawai pajak, Tommy Hindratno.Menurut Jaksa Agus Salim, uang itu diberikan karena Tommy telah memberikan data atau informasi hasil pemeriksaan Ditjen Pajak terkait permohonan lebih pajak PT Bhakti Investama (BI).Dalam dakwaan disebutkan James sudah kenal sebelumnya dengan Tommy, pegawai Direktorat Jenderal Pajak. Atas perbuatannya, James didakwa pidana dengan Pasal 5 ayat 1 huruf b UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Dia terancam hukuman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda maksimal Rp 250 juta. Selain itu, James juga didakwa dengan Pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Dia diancam pidana penjara paling lama tiga tahun dan denda maksimal Rp 150 juta.

Rekomendasi