Terpidana pembacok jaksa ajukan banding

Deddy Sugarda sebelumnya divonis penjara 2 tahun 7 bulan oleh Pengadilan Negeri Bandung.

Andrian Salam Wiyono
Oleh Andrian Salam Wiyono - Reporter
Terpidana pembacok jaksa ajukan banding
Pembacok Jaksa Sistoyo. ©2012 Merdeka.com

Terpidana pembacok Jaksa Sistoyo, yakni Deddy Sugarda, mengajukan banding atas vonis penjara 2 tahun 7 bulan yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung. Deddy melalui tim kuasa hukumnya mengajukan banding per tanggal 6 September 2012.Panitera Muda Pidana PN Bandung Sophan Girsang membenarkan banding yang diajukan Deddy dengan nomer register 572/pid/2012/PN Bandung dan nomor akta No 44/akta.pid/2012 PN Bandung."Deddy mengajukan karena keberatan atas vonis yang diterima melalui kuasa hukum Lamsihar," kata Sophan, saat ditemui di Pengadilan Negeri Bandung, Kamis (6/9).Terdakwa Deddy sendiri sebelumnya di vonis bersalah pada 30 Agustus 2012 lalu, karena terbukti membacok jaksa Sistoyo, penerima suaap cibinong bogor. Deddy terbukti melanggar dua pasal, 351 KUHpidana tentang penganiayaan dan pasal 2 ayat 1 UU darurat tentang kepemilikan senjata tajam.Seperti diketahui, kasus pembacokan terjadi ketika jaksa Sistoyo menjalani sidang suap di Pengadilan Tipikor Bandung, 29 Februari 2012 lalu.Deddy membacok Sistoyo ketika jaksa tersebut usai menyampaikan eksepsinya. Deddy membacok dengan alasan ingin memberantas koruptor. Sistoyo Sendiri sudah vonis lima tahun atas kasus suap yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Rekomendasi