Amanda, istri Raka Widyatma, anak Wakil Gubernur Banten Rano Karno, yang tersandung kasus narkoba akhirnya muncul untuk pertama kalinya di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang.Kehadirannya menjadi buruan para awak media dalam persidangan dengan agenda pembacaan vonis terhadap Raka tersebut. Awalnya, Amanda yang terlihat masih muda belia dengan mengenakan baju berwarna hitam dan kaus putih itu tidak ingin berkomentar terkait hubungan suaminya dengan sekretarisnya Karina Anditia.Mulutunya bungkam, bahkan dia sempat menghindari kejaran wartawan. Namun, ketika diingatkan oleh seorang ibu yang juga keluarganya, Amanda akhirnya mau menjawab. Tetapi lagi-lagi Amanda hanya mau menjawab atau berkomentar terkait putusan hakim."Ya sama seperti ibu Raka, saya sebagai istrinya Raka sangat bersyukur atas putusan ini. Doakan saja," tutup Amanda yang langsung digandeng kakak kandungnya. Sebelumnya, majelis hakim memvonis Direktur utama Karno's Film yang juga anak Wakil Gubernur Banten Rano Karno, Raka Widyatma, bersama sekretarisnya Karina Anditia selama 1 tahun rehabilitasi.Ketua majelis hakim Dehel K Sandan menimbang, berdasarkan keterangan saksi, saksi ahli dan keterangan terdakwa, unsur penyalahgunaan narkotika jelas terlanggar. Tetapi, semua keterangan dapat dijadikan petunjuk bahwa terdakwa menguasai lima butir ekstasi bukan untuk diperjualbelikan, tapi untuk dipergunakan sendiri.Hal itu tertuang dalam surat rekomendasi dari Badan Narkotika Nasional (BNN). Bahwa dalam surat BNN menyarankan dan merekomendasikan kepada majelis, terdakwa menguasai ekstasi bukan untuk diperdagangkan atau perjualbelikan, tetapi untuk menghilangkan gelisah keduanya.Hal itu terjadi karena kedua terdakwa adalah pecandu narkotika. "Mengingat pada saat dilakukan tes urine di RS Usada Insani, Cikokol, Kota Tangerang kedua air seni terdakwa positif mengandung metamfetamin," kata Dehel."Unsur terpenuhi seluruhnya, secara sah dan menyakinkan terdakwa harus dijatuhi pidana. Tetapi mengingat terdakwa tergolong mengalami gangguan mental atau bipolar, dapat diberikan pengobatan perawatan dengan direhabilitasi di RS ketergantungan obat," katanya.Terdakwa juga dianggap majelis hakim dengan fakta hukum tidak terlibat dalam peredaran narkotika. "Untuk itu, menjatuhkan putusan satu tahun rehabilitasi, dikurangi selama saudara ditangkap," katanya.
Istri anak Rano akhirnya muncul di persidangan
Amanda mensyukuri vonis 1 tahun rehabilitasi yang dijatuhkan majelis hakim kepada suaminya.
Rekomendasi