Dua perusahaan belum selesaikan THR untuk pekerja

"Tahun ini 28 laporan, hanya dua yang belum diselesaikan karena masalah multi tafsir," ujar Muhaimin.

Arbi Sumandoyo
Oleh Arbi Sumandoyo - Reporter
Dua perusahaan belum selesaikan THR untuk pekerja
Muhaimin Iskandar. ©2012 Merdeka.com/dwi narwoko

Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Ahmad Muhaimin Iskandar mengatakan bahwa dari 28 pelaporan terhadap kasus perusahaan yang belum membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR), masih ada dua perusahaan yang belum terselesaikan. Dari dua pelaporan THR tersebut, ada salah multi tafsir dari para karyawan."Tahun ini 28 laporan, hanya dua yang belum diselesaikan karena masalah multi tafsir," ujar Muhaimin di kantornya Jl Jenderal Gatot Subroto, Kamis (23/8).Cak Imin, sapaan akrab Muhaimin menambahkan, bahwa dari multi tafsir tersebut seharusnya perusahaan mempunyai kebijakan tersendiri dalam penyelesaiannya. Dan seharusnya yang berhak mendapatkan THR ialah para karyawan yang bekerja lebih dari tiga bulan."Memang ada beberapa yang multitafsir seperti kurang 3 bulan sudah minta THR, karena itu jalan tengah memberi perhatian, uang sekadarnya," katanya.Ia mengatakan, bahwa untuk tahun ini, jumlah pengaduan terhadap kasus THR menurun dibanding dengan tahun 2011 lalu. Tercatat, untuk tahun ini ada sebanyak 28 pengaduan yang diterima Kemenakertrans terkait THR tersebut. Sedangkan pada tahun sebelumnya tercatat sebanyak 84 kasus."Dari tahun 2011 tercatat 84 pengaduan, dan tahun ini menurun hanya sebanyak 28 pengaduan," kata Cak Imin.

Rekomendasi