Aparat kepolisian mengimbau kepada para pemilik kendaraan roda dua berkapasitas silinder di atas 500 CC jika ingin berkendara dalam jumlah besar sebaiknya meminta pengawalan dari pihak keamanan. Pengawalan dilakukan guna menjaga pengendara motor gede agar tidak melaju dengan kecepatan tinggi."Imbauan kita apabila rekan-rekan pecinta motor besar seyogyanya apabila mau ke mana mana, semisal touring agar meminta pengawalan polisi supaya tidak memacu terlalu kencang dan liar. Nanti pasti akan kita kawal, bisa mencapai 10 sampai 15 anggota," ujar Kasubdit Gakkum Polda Metro Jaya, AKBP Sudarmanto saat dihubungi, Kamis (23/8).Menurut Sudarmanto, pengawalan tidak berlaku bagi pengendara motor gede yang hanya ingin melakukan test drive di jalanan Ibu Kota. Bahkan Sudarmanto juga mengimbau apabila hanya ingin menjajal kendaraan sebaiknya dilakukan di tempat yang telah disediakan seperti sirkuit."Kalau sendiri saja ya tidak, kalau memang hanya ingin test drive ya di sirkuit saja lah, di situ lebih aman," katanya.Lebih lanjut, Sudarmanto menjelaskan, jika menggunakan motor gede dengan laju kecepatan 100 km/jam, si pengendara tidak bisa merasakan bahwa motornya tersebut berpacu dengan sangat kencang, lain halnya dengan motor dengan kapasitas mesin 100 CC.Jadi, lanjut Sudarmanto, apabila motor gede dibawa dengan kecepatan tinggi, selain membahayakan sang pengendara hal itu juga turut membahayakan pengendara lainnya."Sedangkan, untuk aturan berlalu lintas di jalanan saja itu batas maksimal kecepatan untuk di jalan protokol ialah 60 km/jam dan di dalam tol 80 km/jam, jadi kalau motor gede dibawa di jalanan umum ya terlalu riskan," tuturnya.
Seperti diketahui, pemilik moge, Andre Mamuaya tewas dalam kecelakaan. Kala itu Andre menunggangi motor Ducati Sport 1000 S miliknya. Sekretaris perusahaan PT Adaro Energy itu tewas setelah menabrak Toyota Innova kemudian terpental dan kepalanya membentur pot dan tiang di trotoar Jalan Sudirman, Jakarta Pusat.