Pengadilan Negeri Denpasar memutuskan menunda persidangan Loeana Kanginnadhi, nenek 77 tahun terdakwa kasus penipuan. Penundaan itu tercapai setelah pengacara kondang turun tangan Yusril Ihza Mahendra.Penundaan terjadi setelah Yusril menggelar pertemuan dengan Ketua PN Denpasar Istiningsih Rahayu dan Kejaksaan Tinggi Bali yang dihadiri Asisten Pidana Umum Acep Sudarman."Klien kami siap untuk disidangkan lagi jika sudah sehat," kata Yusril usai pertemuan, Kamis (2/8).Yusril juga berhasil membuat kesepakatan dengan kejaksaan tinggi Bali untuk tidak memaksa kehadiran Loeana ke persidangan. "Kejaksaan juga sudah bisa memahami," terang Yusril.Yusril juga akan mengusulkan dilanjutkannya pembantaran dan penangguhan penahanan bagi kliennya. "Kami akan minta agar Ibu Leoana bisa dirawat oleh dokter lain atau ditangguhkan penahanannya," paparnya.Dia juga menegaskan Loeana nantinya akan tetap mengikuti persidangan karena perkaranya sudah dilimpahkan ke pengadilan. "Hanya dua hal yang bisa membuat sidang tidak bisa dilanjutkan, yakni terdakwa meninggal atau sakit permanen seperti kasus Soeharto," jelas Yusril.Ketua PN Denpasar Istiningsih Rahayu mengatakan pihaknya telah menetapkan perpanjangan status pembantaran. "Ibu Loeana akan diserahkan kepada dokter untuk dirawat sampai sehat kembali," ujarnya.
Yusril turun tangan, nenek 78 tahun batal disidang
Yusril juga berhasil membuat kesepakatan dengan Kejati Bali untuk tidak memaksa kehadiran Loeana ke persidangan.
Advertisement
Rekomendasi