PN Denpasar tolak ganti hakim penyidang nenek 78 tahun

Tiga hakim yang ditunjuk menyidangkan perkara itu tidak melakukan rekayasa dan telah bersikap adil.

Wayan Anantara
Oleh Wayan Anantara - Reporter
PN Denpasar tolak ganti hakim penyidang nenek 78 tahun
Nenek Disidang. ©2012 Merdeka.com/wayan anantara

Pengadilan Negeri Denpasar memutuskan tidak akan mengganti majelis hakim yang menyidangkan kasus penipuan dengan terdakwa nenek 78 tahun, Loeana Kanginnadhi. Loeana akan kembali diseret ke kursi pesakitan Kamis (2/8) esok.Humas PN Denpasar Amzer Simanjuntak mengatakan, tiga hakim yang ditunjuk menyidangkan perkara itu tidak melakukan rekayasa dan telah bersikap adil. "Tidak ada alasan untuk mengganti majelis hakim," tegas dia di Denpasar, Rabu (1/8).Menurut dia, pergantian majelis hakim baru bisa dilakukan jika pernah menangani perkara yang sama atau majelis hakim memiliki hubungan kekeluargaan atau bisnis dan kaitan langsung dengan terdakwa.Soal hakim pernah menyidangkan Loeana dalam kondisi terbaring di atas ranjang pada 26 Juni lalu, Amzer mengatakan itu bukan atas kehendak pengadilan. "Kuasa hukum justru yang mendatangkan terdakwa, padahal seharusnya itu wewenang jaksa," papar Amzer.Pengadilan juga telah memberikan status pembantaran sehingga Loeana tidak ditahan di penjara, tapi dirawat di rumah sakit. "Kurang manusiawi apa kita kepada terdakwa," imbuh Amzer.Karena itu, Amzer meminta semua pihak bisa bersikap jernih dalam melihat kasus ini. "Janganlah membuat opini di luar bahwa kasus ini direkayasa oleh pengadilan," tandas Amzer.Amzer menegaskan sidang tetap akan digelar Kamis (2/8) esok sesuai surat penetapan yang diterbitkan pengadilan. Hal itu didasarkan pada surat rekomendasi Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Denpasar yang menyatakan Loeana telah sehat dan tidak lagi memerlukan rawat inap di RS Sanglah Denpasar.

Rekomendasi